JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengatakan, banyak keterangan yang disampaikan ahli psikologi klinis, Antonia Ratih Andjayani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016), tidak benar.
Hal tersebut diungkapkan Jessica saat ditanya tanggapannya terkait keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan hari ini.
"Banyak kesimpulan ahli yang tidak benar, tidak konsisten, dan tidak netral. Tetapi saya akan jawab itu saat diperiksa," ujar Jessica di dalam persidangan.
Tanggapan Jessica pun disoraki oleh para pengunjung yang turut menyaksikan persidangan. Mendengar sorakan tersebut, Jessica spontan meminta majelis hakim menertibkan pengunjung yang gaduh.
"Tolong diamankan itu penontonnya, Yang Mulia," kata Jessica. (Baca: Hakim Pertanyakan Kemungkinan Jessica Psikopat dan Berkepribadian Ganda)
Jessica bukan hanya kali ini keberatan dengan keterangan yang disampaikan saksi ahli. Pada sidang Rabu (10/8/2016) lalu pun, Jessica keberatan dan menolak keterangan yang disampaikan dua ahli digital forensik, AKBP Muhammad Nuh dan Christopher Hariman Rianto.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.