JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menilai penonton dalam sidang seperti pemandu sorak. Pernyataan ini dilatari aksi sejumlah orang di dalam ruang sidag yang kerap membuat sorakan.
"Saya dapat telepon dari teman-tenan saya di luar negeri tentang hukum acara di Indonesia. Saya terus terang malu ini," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
Menurut Otto, temannya heran lantaran dalam persidangan di Indonesia kerap kali ada suara sorakan.
"Mereka nanya kenapa dalam persidangan di Indonesia ada seperti pemandu sorak. Padahal hukum acara tidak ada," kata Otto.
Ia berharap majelis hakim menertibkan suara yang dinilai mengganggu dan menyalahi aturan hukum acara persidangan. Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim, Kisworo pun menegaskan akan mengambil tindakan tegas. Ia meminta agar penonton menghormati persidangan. (Baca: Kuasa Hukum Berdebat dengan Ahli Psikologi soal Parameter Penilaian Perilaku Jessica)
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.