Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan Kasus "Jakmania" ke Kejari Jaksel

Kompas.com - 25/08/2016, 18:55 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penyebar ujaran kebencian melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh empat suporter Persija, "Jakmania", dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk itu, keempat tersangka berikut barang bukti kasusnya dilimpahkan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016) pagi.

Keempatnya adalah MR, RF, AL dan MF. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni AF (16), dikembalikan kepada orangtuanya.

"Untuk tersangka AF yang usianya masih di bawah umur (16 tahun) akan dikembalikan kepada orangtua berdasarkan rekomendasi dari Bapas yang melakukan penelitian terhadap tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran dalam pesan singkatnya, Kamis (25/8/2016).

(Baca juga: Polisi: Tersangka Kasus Aksi Ricuh "Jakmania" Bisa Bertambah )

Lebih jauh Fadil menyampaikan, keempat tersangka itu menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial sehingga memicu kerusuhan yang melibatkan Jakmania.

Perbuatan ini mengakibatkan terganggunya ketertiban dan keamanan masyarakat.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Para saksi yang diperiksa di antaranya adalah saksi pelapor, saksi penangkap, dan beberapa ahli.

"Berkas perkara keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap dan sebelumnya juga kami telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, di antaranya saksi pelapor, saksi yang mengetahui, saksi penangkap, saksi ahli bahasa Indonesia, saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana, dan saksi ahli ITE,” kata Roberto.

(Baca juga: Langkah Ketum "Jakmania" agar Anggotanya Tak Lagi Aksi Anarkistis )

Adapun barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel adalah satu bundel print out screen capture akun Facebook AF, MR, RF dan AL, lima unit handphone, satu buah baju kaus warna oranye bertuliskan "Jak School", satu buah topi warna merah bertuliskan "Persija", dan satu buah syal bertuliskan "Persija".

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Kompas TV Jakmania Akan Berikan Edukasi Bagi Para Anggota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com