JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Barat telah mewajibkan semua kendaraan pengunjung Kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, untuk parkir di tempat parkir yang sudah disediakan di Jalan Cengkeh, sejak Kamis (25/8/2016) kemarin.
Meski begitu, masih ada pengunjung yang memarkir kendaraan di sekitar kawasan tersebut karena mengurus keperluan di area perkantoran yang ada di sana. Salah satunya seperti di depan halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.
Meski sudah tidak diperbolehkan, beberapa mobil yang pemiliknya hendak ke Kantor Imigrasi masih diparkir di sana karena area parkir Kantor Imigrasi penuh.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Pelaksana UP Perparkiran Jakarta Barat Bona Siregar mengatakan, seharusnya semua kendaraan diparkir di Jalan Cengkeh.
"Harusnya mau ada lahan mau enggak, masuk ke Cengkeh semua. Arahkanlah setiap parkir yang di kantor ke Jalan Cengkeh semua," ujar Bona kepada Kompas.com di Kawasan Kota Tua, Jumat (26/8/2016).
Bona menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang kendaraan-kendaraan di area perkantoran di sana. Dia menyebut perkantoran yang memiliki area parkir sendiri memang menjadi dilema.
Di satu sisi, perkantoran itu memiliki hak untuk parkir di areanya sendiri. Tetapi di sini lain, jika area parkir perkantoran tersebut penuh, kendaraan-kendaraan diparkir di sekitar perkantoran tersebut yang notabene sudah tidak diperbolehkan.
"Yang bisa melarang adalah UPK Kota Tua. Imbauanlah ya dengan cara melarang. UPK sosialisasi atau gimana. Dilema juga memang," kata Bona.