Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembobol Kartu Kredit Modus Palsukan Data Nasabah yang Sudah Meninggal

Kompas.com - 08/09/2016, 22:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi membekuk ISN alias YH (35) lantaran terbukti melakukan pembobolan kartu kredit. Dari 20 kartu kredit yang ia gunakan, ISN telah membelanjakan hingga total Rp 581 juta.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Teguh Wibowo mengatakan, pelaku membobol kartu kredit korbannya dengan cara mencuri data diri korbannya. Dia mendapatkan data-data tersebut karena pernah bekerja di salah satu bank swasta di Indonesia.

"Dia bekerja sebagai call center selama satu tahun dari 2011 hingga 2012. Dari situ dia mencuri database bank tersebut," ujar Teguh di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).

Teguh mengungkapkan, parahnya, pelaku memalsukan data diri nasabah kartu kredit yang sudah meninggal berinisial BP. Mulanya, pelaku menelepon call center bank yang digunakan BP dengan mengaku sebagai korban untuk menanyakan limit kartu kredit tersebut.

"Pelaku ini pintar, dia bisa menjawab semua pertanyaan verifikasi dari bank sehingga orang bank percaya bahwa yang menelepon itu benar-benar BP," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku mengaku bahwa kartu kreditnya hilang dan meminta dibuatkan yang baru. Pihak bank pun percaya dan akhirnya mengirimkan kartu kredit ke alamat yang diberikan oleh pelaku.

"Pelaku ini memalsukan KTP. Dia nge-print dan ngedit sendiri KTP itu," kata Teguh.

Teguh menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari salah satu anak BP yang mengadukan kasus ini ke pihak bank. Ia mengadu lantaran mendapat tagihan kartu kredit ayahnya, padahal ayahnya sudah meninggal dunia.

Akhirnya, pihak bank pun mengadukan hal ini kepada polisi. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menangkap pelaku di Bekasi pada Kamis (1/9/2016) lalu.

Kepada penyidik, pelaku mengaku berbelanja barang elektronik dan emas dengan nilai total belanja sekitar Rp 581 juta dengan 20 kartu kredit yang telah dibobolnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yaitu formulir pembukaan dan perubahan kartu kredit BCA, beberapa dokumen, buku tabungan beberapa bank, enam KTP palsu, 16 kartu kredit, dua printer, satu buah laptop, serta beberapa ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Baca: Polisi Imbau Masyarakat Tidak Buat Kartu Kredit di Mal)

Kompas TV Tips Kelola Utang Kartu Kredit Setelah Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com