Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Sebut Pemprov DKI Selundupkan 13 Pasal dalam Raperda Reklamasi

Kompas.com - 14/09/2016, 21:16 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, mengatakan masalah kontribusi tambahan dalam Raperda tentang Reklamasi sebenarnya sudah selesai sejak Februari 2016. Ketika itu sudah disepakati oleh legislatif dan eksekutif untuk memasukan kontribusi tambahan dalam peraturan gubernur, bukan dalam peraturan daerah.

Setelah sepakat, Pemprov DKI membuat draft raperda kedua yang berisi hasil pembahasan dalam forum Balegda sebelumnya, termasuk soal tambahan kontribusi yang diatur dalam pergub.

"Draft kedua datang, 22 Februari (2016). Tentang kontribusi tambahan sudah sesuai dengan kesepakatan, yaitu kami pindahkan ke pergub," kata Taufik saat menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap Raperda Reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur BEsar Raya, Rabu (14/9/2016).

Taufik menjadi saksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi, mantan Anggota DPRD DKI yang merupakan adik kandung Taufik.

Setelah Balegda DPRD DKI menerima draft raperda kedua, Taufik mengatakan dia mendapat saran dari Wakil Ketua Balegda DPRD DKI, Merry Hotma. Merry menyarankan untuk memeriksa kembali draft raperda kedua yang diserahkan eksekutif.

"Saya diingatkan Bu Merry karena dia sudah dua kali jadi anggota DPRD. Dia bilang cek lagi, biasanya ada pasal yang diselundupkan. Begitu dicek, betul ada 13 pasal yang beda dengan yang terakhir diketok palu," kata Taufik.

Salah satu pasal yang diselundupkan adalah mengenai izin prinsip dan izin reklamasi. Taufik mengatakan, persoalan izin tidak pernah dibahas sebelumnya. Namun, muncul dalam draft kedua.

Menurut Taufik, Balegda tidak menginginkan ada aturan soal izin dalam raperda itu. Taufik mengatakan hal inilah yang membuat raperda tidak kunjung disahkan. Andai saja tidak ada 13 pasal tambahan dalam draft kedua, raperda sudah disahkan.

Masalah kontribusi tambahan juga sudah teratasi dengan kesepakatan memasukkannya dalam pergub. Akhirnya, Pemprov DKI dan Balegda DPRD DKI melanjutkan pembahasan terkait 13 pasal itu.

Setelah terjadi kesepatan, barulah ada draft raperda ketiga pada Maret 2016.

"Yang jelas 13 pasal itu selesai di draft tiga. Jadi sebetulnya enggak ada masalah karena sudah disepakati bersama," kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com