Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus Mobil yang Diderek Dishub

Kompas.com - 17/10/2016, 13:51 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan di Jakarta akan diderek ke tempat penampungan milik Dinas Perhubungan dan Tranportasi DKI Jakarta.

Untuk menebusnya, pemilik kendaraan dikenakan denda Rp 500.000.

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan Christianto menyampaikan, aturan terkait hal ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Kami dari dishub punya kewenangan untuk menindak parkir liar dengan menarik denda, tidak ada sidang, bayar langsung ke Bank DKI," kata Christianto saat dihubungi, Senin (17/10/2016).

Menurut dia, jika kendaraan diderek, pengendara akan diberikan nomor virtual account.

Nomor ini bisa didapatkan dengan mengirimkan SMS ke 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor kendaran".

Virtual account ini nantinya akan digunakan untuk membayar retribusi Rp 500.000 ke Bank DKI melalui teller atau ATM.

Bukti pembayarannya kemudian harus diserahkan ke tempat penampungan kendaraan.

(Baca juga: Ahok: Kalau Kebakaran, Ada Mobil Parkir di Pinggir Jalan, Akan Kami Derek)

Adapun penampungan kendaraan tersebut berlokasi di pool Rawa Buaya, Tanah Merdeka, Pulogebang, dan di Kantor Sudinhubtrans sesuai wilayahnya.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, ada di Jalan MT Haryono Kav 45-46, Gedung BPMP Lantai 4, Cawang.

Sementara itu, di Jakarta Barat, Kantor Sudinhubtrans beralamat di Kompleks Terminal Bus Rawa Buaya, Jalan Lingkar Luar, Cengkareng.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, yakni di Jalan Stasiun Senen Nomor 5, Senen. Kemudian untuk wilayah Jakarta Utara beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 12, Koja.

Untuk Jakarta Timur, ada di Jalan Perserikatan Nomor 1, Rawamangun.

Tanda bukti pembayaran ini nantinya dibawa ke tempat mobil disimpan. Petugas akan memverifikasi pembayaran dan menyerahkan mobil kembali kepada pengendara. 

"Rp 500.000 itu untuk satu malam menginap. Kalau dua hari tidak diambil ya dendanya Rp 1 juta, berlipat seterusnya tidak ada batas maksimal," kata Christianto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com