Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus Mobil yang Diderek Dishub

Kompas.com - 17/10/2016, 13:51 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan di Jakarta akan diderek ke tempat penampungan milik Dinas Perhubungan dan Tranportasi DKI Jakarta.

Untuk menebusnya, pemilik kendaraan dikenakan denda Rp 500.000.

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan Christianto menyampaikan, aturan terkait hal ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Kami dari dishub punya kewenangan untuk menindak parkir liar dengan menarik denda, tidak ada sidang, bayar langsung ke Bank DKI," kata Christianto saat dihubungi, Senin (17/10/2016).

Menurut dia, jika kendaraan diderek, pengendara akan diberikan nomor virtual account.

Nomor ini bisa didapatkan dengan mengirimkan SMS ke 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor kendaran".

Virtual account ini nantinya akan digunakan untuk membayar retribusi Rp 500.000 ke Bank DKI melalui teller atau ATM.

Bukti pembayarannya kemudian harus diserahkan ke tempat penampungan kendaraan.

(Baca juga: Ahok: Kalau Kebakaran, Ada Mobil Parkir di Pinggir Jalan, Akan Kami Derek)

Adapun penampungan kendaraan tersebut berlokasi di pool Rawa Buaya, Tanah Merdeka, Pulogebang, dan di Kantor Sudinhubtrans sesuai wilayahnya.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, ada di Jalan MT Haryono Kav 45-46, Gedung BPMP Lantai 4, Cawang.

Sementara itu, di Jakarta Barat, Kantor Sudinhubtrans beralamat di Kompleks Terminal Bus Rawa Buaya, Jalan Lingkar Luar, Cengkareng.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, yakni di Jalan Stasiun Senen Nomor 5, Senen. Kemudian untuk wilayah Jakarta Utara beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 12, Koja.

Untuk Jakarta Timur, ada di Jalan Perserikatan Nomor 1, Rawamangun.

Tanda bukti pembayaran ini nantinya dibawa ke tempat mobil disimpan. Petugas akan memverifikasi pembayaran dan menyerahkan mobil kembali kepada pengendara. 

"Rp 500.000 itu untuk satu malam menginap. Kalau dua hari tidak diambil ya dendanya Rp 1 juta, berlipat seterusnya tidak ada batas maksimal," kata Christianto.

Akan tetapi, kebijakan derek dan tebus denda ini biasanya hanya berlaku pagi dan siang hari.

Sebab, pusat Dishub di Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Tanah Abang, melayani proses cash management system (CMS) hanya sampai pukul 16.00.

"Kalau tidak derek ya kami cabut pentil. Itu aturannya di perda," kata Christianto.

Untuk itu, Christianto mengimbau para pengendara di Jakarta tidak memarkir kendaraannya sembarangan. Parkir hanya diperbolehkan di ruas jalan yang ada rambu 'P' berwarna biru.

(Baca juga: Di Jakarta, Parkir di Pinggir Jalan hanya Diperbolehkan di Rambu "P" Biru)

Selain ditandai dengan rambu tersebut, parkir resmi di pinggir jalan atau on-street parking juga ditunjukkan dengan adanya petugas berseragam Dishub yang akan menarik retribusi resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi Mobil Pelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Kolong Simpang Susun Semanggi

Pengemudi Mobil Pelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Kolong Simpang Susun Semanggi

Megapolitan
Dinas PPAPP Jakarta Periksa Psikologis Perempuan di Cengkareng yang Dijual Pacarnya untuk Open BO

Dinas PPAPP Jakarta Periksa Psikologis Perempuan di Cengkareng yang Dijual Pacarnya untuk Open BO

Megapolitan
SMPN 3 Depok Gelar Audiensi dengan Orangtua Atlet Senam Berprestasi yang Gagal Lolos PPDB

SMPN 3 Depok Gelar Audiensi dengan Orangtua Atlet Senam Berprestasi yang Gagal Lolos PPDB

Megapolitan
Cerita Yanwar, Kantongi Uang Rp 1 Juta Per Minggu dari Jualan Kopi Keliling

Cerita Yanwar, Kantongi Uang Rp 1 Juta Per Minggu dari Jualan Kopi Keliling

Megapolitan
Pohon Setinggi 15 Meter Tumbang Timpa Bedeng Milik Warga di Cakung

Pohon Setinggi 15 Meter Tumbang Timpa Bedeng Milik Warga di Cakung

Megapolitan
Polisi Buru Pria Paruh Baya yang Diduga Lecehkan Wartawan di Alun-alun Bogor

Polisi Buru Pria Paruh Baya yang Diduga Lecehkan Wartawan di Alun-alun Bogor

Megapolitan
Pengguna Transportasi Publik di Jakarta Hanya 18,86 Persen

Pengguna Transportasi Publik di Jakarta Hanya 18,86 Persen

Megapolitan
45 Bungkus Teh China Isi Sabu Hasil Penggerebekan di RS Fatmawati Diduga dari Jaringan Internasional

45 Bungkus Teh China Isi Sabu Hasil Penggerebekan di RS Fatmawati Diduga dari Jaringan Internasional

Megapolitan
Sempat Halangi Akses Warga, Pohon Tumbang di Cakung Barat Kini Sudah Dievakuasi

Sempat Halangi Akses Warga, Pohon Tumbang di Cakung Barat Kini Sudah Dievakuasi

Megapolitan
Korban Kebakaran Kampung Bali Minta Pemerintah Bantu Bangun Ulang Rumah Mereka

Korban Kebakaran Kampung Bali Minta Pemerintah Bantu Bangun Ulang Rumah Mereka

Megapolitan
Perempuan di yang Dijual Pacarnya di Cengkareng Pergi dari Rumah Setelah Bertengkar dengan Orangtuanya

Perempuan di yang Dijual Pacarnya di Cengkareng Pergi dari Rumah Setelah Bertengkar dengan Orangtuanya

Megapolitan
Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Bapanas Pastikan Harga dan Stok Pangan di Pasar Bogor Aman

Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Bapanas Pastikan Harga dan Stok Pangan di Pasar Bogor Aman

Megapolitan
Diprediksi Akan Duduki Kursi Kesembilan Usai Rekapitulasi Ulang Suara Pileg di Cilincing, Demokrat: Kami Bersyukur

Diprediksi Akan Duduki Kursi Kesembilan Usai Rekapitulasi Ulang Suara Pileg di Cilincing, Demokrat: Kami Bersyukur

Megapolitan
Ketua RT Kehilangan Sosok Suryan, Bos Gudang Perabotan di Jatiasih yang Dikenal Dermawan

Ketua RT Kehilangan Sosok Suryan, Bos Gudang Perabotan di Jatiasih yang Dikenal Dermawan

Megapolitan
Strategi Wali Kota Tangsel Berantas Judi Online, Cek Ponsel ASN hingga Bentuk Satgas

Strategi Wali Kota Tangsel Berantas Judi Online, Cek Ponsel ASN hingga Bentuk Satgas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com