JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan di Jakarta akan diderek ke tempat penampungan milik Dinas Perhubungan dan Tranportasi DKI Jakarta.
Untuk menebusnya, pemilik kendaraan dikenakan denda Rp 500.000.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan Christianto menyampaikan, aturan terkait hal ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Kami dari dishub punya kewenangan untuk menindak parkir liar dengan menarik denda, tidak ada sidang, bayar langsung ke Bank DKI," kata Christianto saat dihubungi, Senin (17/10/2016).
Menurut dia, jika kendaraan diderek, pengendara akan diberikan nomor virtual account.
Nomor ini bisa didapatkan dengan mengirimkan SMS ke 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor kendaran".
Virtual account ini nantinya akan digunakan untuk membayar retribusi Rp 500.000 ke Bank DKI melalui teller atau ATM.
Bukti pembayarannya kemudian harus diserahkan ke tempat penampungan kendaraan.
(Baca juga: Ahok: Kalau Kebakaran, Ada Mobil Parkir di Pinggir Jalan, Akan Kami Derek)
Adapun penampungan kendaraan tersebut berlokasi di pool Rawa Buaya, Tanah Merdeka, Pulogebang, dan di Kantor Sudinhubtrans sesuai wilayahnya.
Untuk wilayah Jakarta Selatan, ada di Jalan MT Haryono Kav 45-46, Gedung BPMP Lantai 4, Cawang.
Sementara itu, di Jakarta Barat, Kantor Sudinhubtrans beralamat di Kompleks Terminal Bus Rawa Buaya, Jalan Lingkar Luar, Cengkareng.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, yakni di Jalan Stasiun Senen Nomor 5, Senen. Kemudian untuk wilayah Jakarta Utara beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 12, Koja.
Untuk Jakarta Timur, ada di Jalan Perserikatan Nomor 1, Rawamangun.
Tanda bukti pembayaran ini nantinya dibawa ke tempat mobil disimpan. Petugas akan memverifikasi pembayaran dan menyerahkan mobil kembali kepada pengendara.
"Rp 500.000 itu untuk satu malam menginap. Kalau dua hari tidak diambil ya dendanya Rp 1 juta, berlipat seterusnya tidak ada batas maksimal," kata Christianto.
Akan tetapi, kebijakan derek dan tebus denda ini biasanya hanya berlaku pagi dan siang hari.
Sebab, pusat Dishub di Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Tanah Abang, melayani proses cash management system (CMS) hanya sampai pukul 16.00.
"Kalau tidak derek ya kami cabut pentil. Itu aturannya di perda," kata Christianto.
Untuk itu, Christianto mengimbau para pengendara di Jakarta tidak memarkir kendaraannya sembarangan. Parkir hanya diperbolehkan di ruas jalan yang ada rambu 'P' berwarna biru.
(Baca juga: Di Jakarta, Parkir di Pinggir Jalan hanya Diperbolehkan di Rambu "P" Biru)
Selain ditandai dengan rambu tersebut, parkir resmi di pinggir jalan atau on-street parking juga ditunjukkan dengan adanya petugas berseragam Dishub yang akan menarik retribusi resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.