Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Imbas Proyek JSDP PUPR di Jakpus

Kompas.com - 02/07/2024, 16:57 WIB
Firda Janati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan di Jakarta Pusat sehubungan dengan adanya proyek Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) Zona -1 Paket 2 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Proyek JSDP yang dikerjakan Kumagai Gumi Co. Ltd., PT. Wiaya Karya (Persero) Tbk., dan PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk tersebut sudah dimulai sejak Mei hingga Oktober 2025.

"Diimbau kepada para pengguna agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Bongkar Tenda Pencari Suaka di Kuningan, Pemkot Jaksel: Bikin Kumuh dan Ganggu Lalu Lintas

Berikut daftar jalan yang diberlakukan rekayasa lalu lintas di Jakarta Pusat:

Tahap 1:

1. Jalan H. Fachrudin, depan Hotel Milenium

Waktu pekerjaan 31 Mei 2024-5 September 2025. Lebar area galian 4x4 meter dengan dimensi panjang pagar kerja 27x7,1 meter.

Untuk menambah kapasitas jalan yang terpakai area pekerjaan dilakukan pelebaran jalan di sisi Barat dan Timur area pekerjaan.

2. Jalan H. Fachrudin, Taman Underpass Tanah Abang

Waktu pekerjaan 31 Mei 2024-27 September 2025. Lebar area galian 3,2x7,5 meter dengan dimensi pagar kerja di sekeliling taman dan secara bertahap akan mengurangi 1 lajur di sisi Utara dan Selatan taman.

Akan dilakukan pembukaan median pembatas sebelum underpass tanah abang untuk mengakomodir lalu lintas dari Jalan H. Fachrudin yang akan menuju Karet.

3. Jalan Sutan Syahrir

Waktu pekerjaan 5 Juni 2024-22 Februari 2025. Lebar area galian 3,3x4,8 meter dengan dimensi pagar kerja 27x7 1 meter masih dapat dilintasi kendaraan selebar 3,3 meter.

Baca juga: Permpuan Berusia 15 Tahun Tewas Usai Ditabrak Mobil di Ciputat Tangsel

4. Jalan Sutan Syahrir 4

Waktu pekerjaan18 Juni 2024-22 Maret 2025. Lebar area galian 2,4x3,8 meter dengan dimensi pagar kerja 27x7,1 meter, masih dapat dilintasi kendaraan selebar 3,3 meter.

5. Jalan Sutan Syahrir

Waktu pekerjaan 31 Mei 2024-14 Agustus 2025. Lebar area galian 3,6x3,6 meter dengan dimensi pagar kerja 45x6,4 meter.

6. Jalan Prof. Moh Yamin

Waktu pekerjaan 11 Juni 2024-20 Mei 2025 (tahapan persiapan sampai pengembalian kondisi). Lebar area galian 3,6x3,6 meter dengan dimensi pagar kerja 44x6,1 meter, masih dapat dilintasi kendaraan selebar 3,3 meter.

7. Jalan Sutan Syahrir

Waktu pekerjaan dimulai 25 Juni 2024-06 Oktober 2025. Lebar area galian 2,4×2,8 meter dengan dimensi pagar kerja 27×6,2 meter, masih dapat dilintasi kendaraan selebar 3,3 meter.

Baca juga: Pemprov DKI Gelontorkan Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan di Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenangan Asep 2 Tahun Bekerja Bersama Suryan: Jiwa Sosialnya Tinggi, Orangnya Baik...

Kenangan Asep 2 Tahun Bekerja Bersama Suryan: Jiwa Sosialnya Tinggi, Orangnya Baik...

Megapolitan
Biskita Trans Depok Ditargetkan Bisa Beroperasi di Lima Koridor

Biskita Trans Depok Ditargetkan Bisa Beroperasi di Lima Koridor

Megapolitan
Bocah Jatuh dari Lantai 4 Rusunawa Rawa Bebek, Pengelola Beri Bantuan Semampunya

Bocah Jatuh dari Lantai 4 Rusunawa Rawa Bebek, Pengelola Beri Bantuan Semampunya

Megapolitan
Pohon Tumbang Nyangkut Kabel Listrik di Grogol Petamburan, Hampir Timpa Bajaj

Pohon Tumbang Nyangkut Kabel Listrik di Grogol Petamburan, Hampir Timpa Bajaj

Megapolitan
Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
Cerita Pilu Ibu Korban Kebakaran di Kampung Bali, Anaknya Menolak Mandi hingga Rumah Hangus Tak Tersisa

Cerita Pilu Ibu Korban Kebakaran di Kampung Bali, Anaknya Menolak Mandi hingga Rumah Hangus Tak Tersisa

Megapolitan
Dishub Gratiskan Tarif Biskita Trans Depok Selama 6 Bulan

Dishub Gratiskan Tarif Biskita Trans Depok Selama 6 Bulan

Megapolitan
Polisi Sita 45 Bungkus Sabu Senilai Rp 45 Miliar di Parkiran RS Fatmawati

Polisi Sita 45 Bungkus Sabu Senilai Rp 45 Miliar di Parkiran RS Fatmawati

Megapolitan
Seragam Anak-anak Korban Kebakaran di Kampung Bali Hangus, Padahal Senin Depan Masuk Sekolah

Seragam Anak-anak Korban Kebakaran di Kampung Bali Hangus, Padahal Senin Depan Masuk Sekolah

Megapolitan
Kasus Ferrari Tabrak Mercy di Pasar Santa Selesai, Pengemudi Sepakat Berdamai

Kasus Ferrari Tabrak Mercy di Pasar Santa Selesai, Pengemudi Sepakat Berdamai

Megapolitan
Antisipasi Kecelakaan, Pengelola Rusunawa Rawa Bebek Imbau Orangtua Lebih Menjaga Anak-anaknya

Antisipasi Kecelakaan, Pengelola Rusunawa Rawa Bebek Imbau Orangtua Lebih Menjaga Anak-anaknya

Megapolitan
Polisi Tangkap Kurir yang Hendak Transaksi Narkoba di Parkiran Rumah Sakit Jaksel

Polisi Tangkap Kurir yang Hendak Transaksi Narkoba di Parkiran Rumah Sakit Jaksel

Megapolitan
KPU Jakarta Gandeng Kelompok Disabililtas dalam Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada 2024

KPU Jakarta Gandeng Kelompok Disabililtas dalam Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bocah 2 Tahun Korban Kebakaran di Kampung Bali Tak Mau Mandi karena Rumahnya Hangus Terbakar

Bocah 2 Tahun Korban Kebakaran di Kampung Bali Tak Mau Mandi karena Rumahnya Hangus Terbakar

Megapolitan
Pengemudi Ojol Ambil Paket Berisi Sabu, Polisi Gencar Patroli di Kampung Ambon

Pengemudi Ojol Ambil Paket Berisi Sabu, Polisi Gencar Patroli di Kampung Ambon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com