Akan tetapi, kebijakan derek dan tebus denda ini biasanya hanya berlaku pagi dan siang hari.
Sebab, pusat Dishub di Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Tanah Abang, melayani proses cash management system (CMS) hanya sampai pukul 16.00.
"Kalau tidak derek ya kami cabut pentil. Itu aturannya di perda," kata Christianto.
Untuk itu, Christianto mengimbau para pengendara di Jakarta tidak memarkir kendaraannya sembarangan. Parkir hanya diperbolehkan di ruas jalan yang ada rambu 'P' berwarna biru.
(Baca juga: Di Jakarta, Parkir di Pinggir Jalan hanya Diperbolehkan di Rambu "P" Biru)
Selain ditandai dengan rambu tersebut, parkir resmi di pinggir jalan atau on-street parking juga ditunjukkan dengan adanya petugas berseragam Dishub yang akan menarik retribusi resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.