JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kejadian menarik saat pelaksanaan sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/10/2016). Pihak terkait dari anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) selip lidah menyebut nama pemohon uji materi, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Jadi ini alasan awalnya dari permohonan saudara Gubernur, Pak Tjahjadi. Pak Basuki Tjahjadi Purnama," kata pria paruh baya tersebut.
Sontak suasana sidang MK yang awalnya kondusif menjadi sedikit riuh. Baik Hakim MK, Ahok, dan pengunjung tertawa mendengarnya.
"Tjahaja, Pak," kata Ketua Majelis Hakim MK, Arif Hidayat. "Tjahaja. Maaf.. Maaf..," kata pria itu lagi.
Dia mengungkapkan, alasan Ahok mengajukan uji materi tentang cuti kampanye petahana. Seperti keinginan mengawal penyusunan APBD DKI Jakarta 2017. Kemudian dia juga menyebut APBD DKI Jakarta tahun 2015 tak terserap maksimal.
"Serapan anggaran lebih rendah daripada provinsi lain. Yang kami catat dan lihat di media, bahwa ada anggaran Rp 13,9 triliun yang mengendap di bank," kata pihak terkait tersebut.
Arif kembali menyanggah pernyataan pihak terkait. "Apakah ini mau ditanyakan kepada ahli atau anda berkomentar sendiri?" tanya Arif.
Anggota ACTA itu menjelaskan bahwa tanggapannya itu ditujukan kepada ahli.
Adapun agenda sidang MK kali ini adalah mendengarkan ahli dari pihak terkait, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri.
"Oh iya. Makanya ditujukan ke ahli bukan komentar sendiri, enggak jelas ini. Silakan pemohon kalau ada yang ingin disampaikan," kata Arif. (Baca: Di Sidang MK, Ahok Disebut Tidak Konsisten soal Cuti Petahana)
Ahok mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye. Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.
Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.
Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan. Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.