Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI: Sisa Dana Kampanye Cagub-Cawagub Tidak Bisa Digunakan

Kompas.com - 20/10/2016, 11:49 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pada pilkada sebelumnya, biasanya cagub-cawagub DKI tidak memiliki sisa dana kampanye. Kalaupun ada sisa, Sumarno menyebut jumlahnya tidak signifikan.

"Biasanya itu tidak ada sisa (dana kampanye) mereka. Bahkan sebenarnya kegiatan kampanye mereka itu melampaui dari anggaran yang dilaporkan," ujar Sumarno kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Sumarno menuturkan, jika dana kampanye cagub-cawagub tersisa, calon juga tidak dapat menggunakan dana tersebut.

"Kalaupun sisa, kan sudah selesai masa kampanye. Jadi tidak mungkin akan digunakan untuk kegiatan kampanye. Laporan dana kampanye kan nanti setelah masa kampanye selesai (diserahkan)," kata Sumarno.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berisi aturan mengenai sumbangan dana maksimal yang boleh diberikan perseorangan atau badan hukum swasta. Undang-undang tersebut juga berisi aturan bagi KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota untuk membatasi pengeluaran dana kampanye yang digunakan sepasang calon kepala daerah.

Namun, UU Pilkada tidak berisi aturan mengenai batas akumulasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan badan hukum swasta. UU Pilkada juga tidak berisi aturan mengenai sisa dana kampanye apabila dana tersebut melebihi batasan pengeluaran yang ditetapkan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, tidak diaturnya sisa dana kampanye berpotensi menimbulkan pelanggaran.

"Jika ini tidak diatur, maka akan ada potensi penggalangan dana yang besar tetapi tidak digunakan untuk kampanye. Artinya, terdapat potensi pengumpulan dana, tetapi bukan untuk kampanye. Ini berbahaya karena dana kampanye ya (seharusnya) untuk kampanye," kata Masykurudin, Selasa (18/10/2016).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, tidak adanya aturan tentang sisa dana kampanye akan berkaitan dengan akuntabilitas calon. Titi menyatakan, akuntabilitas paslon tidak bisa dijamin apabila banyak dana kampanye bersisa.

Oleh karena itu, Titi mengimbau calon untuk mengukur akuntabilitas dana kampanye mereka sejak dini. Mereka harus menyeimbangkan jumlah penerimaan dan pengeluaran dana, bukan malah menumpuk dana penerimaan. (Baca: Potensi Pelanggaran akibat Sisa Dana Kampanye yang Tak Diatur)

Masykurudin dan Titi menyebut, aturan mengenai sisa dana kampanye harus dibuat. Aturan yang bisa dibuat adalah menyerahkan sisa dana kampanye ke kas negara.

Kompas TV KPU Tak Larang Cagub-Cawagub Bersosialisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com