JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang untuk sementara berlokasi di gedung bekas PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, pada Selasa (13/12/2016) pekan depan.
Polisi telah telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan. Diperkirakan sidang tersebut akan dihadiri oleh banyak warga.
"Rekayasa lalu lintas misalnya, seandainya massa yang datang banyak kami perlu rekayasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/12/2016).
Polisi tidak hanya melakukan pengamanan di lokasi sidang saja. Polisi juga akan menjaga objek-objek vital yang berada dekat lokasi sidang tersebut. Meski tak melarang masyarakat untuk hadir di sidang tersebut, Argo tetap mengimbau agar masyarakat menaati peraturan yang berlaku dalam persidangan.
"Yang penting massa tidak boleh bawa senjata tajam ke ruang sidang. Ruang sidang juga terbatas kan," kata dia.
Sidang tersebut rencananya akan dilakukan terbuka untuk umum. Sidang akan berlangsung di lantai dua, tepatnya di Ruang Koesoemah Atmadja.
Berdasarkan jadwal, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota.