Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stiker Cagub-Cawagub DKI Dipasang di Tiang Listrik, Apa Sanksi KPU?

Kompas.com - 03/01/2017, 15:28 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pemasangan stiker pasangan calon di tiang listrik yang merupakan sarana prasarana publik bisa dikenakan sanksi administrasi oleh KPU DKI.

Sanksi administrasi berupa teguran terhadap pasangan calon yang bersangkutan dan pencopotan stiker.

"Sanksinya adalah mohon alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan itu dicopot atau dibersihkan. Itu ketentuan karena itu sanksi administrasi terhadap penataan dan pemasangan alat peraga kampanye," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).

Dahliah menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali menemukan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan. KPU DKI juga memberikan surat teguran kepada calon yang bersangkutan.

"Kami sudah memberikan beberapa surat teguran tertulis untuk itu dan memang sudah dibersihkan pada saat kami tegur ya. Tapi kalau ada lagi ya harus terus dibersihkan," kata dia.

Alat peraga dan bahan kampanye, lanjut Dahliah, tidak boleh dipasang di fasilitas publik, seperti ditempel di pohon, tiang listrik, terminal, dan lainnya. Pemasangan alat peraga dan bahan kampanye di tempat-tempat tersebut akan merusak fasilitas publik.

"Jadi itu merusak pemandangan dan sulit dibersihkan. Besok kalau misalnya memang itu masih ada akan kami tegur terus," ucap Dahliah.

Nursita Sari Stiker pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang dipasang di tiang listrik di Jalan Menteng Atas Selatan, Kelurahan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto diambil Senin (2/1/2017).
Penelusuran Kompas.com, stiker pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno banyak ditemukan dipasang di tiang listrik. Salah satunya di Kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Stiker Agus-Sylvi itu berlatar putih dengan tulisan "AGUS SYLVI #JAKARTA UNTUK RAKYAT" dan bergambar bendera merah putih di sisi kirinya.

Sementara stiker Anies-Sandi menampilkan wajah keduanya dengan latar putih, lengkap dengan tulisan Anies Sandi, maju bersama, dan slogan "MAJU KOTANYA BAHAGIA WARGANYA".

Ada pula stiker lain yang dilengkapi tulisan "Assalamualaikum" beraksara arab. Penggunaan stiker sebagai bahan kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

Dalam Pasal 26 ayat 1 PKPU itu disebut stiker yang boleh digunakan maksimal berukuran 10 x 5 cm. Kemudian, dalam Pasal 26 ayat 2 diatur ketentuan pemasangan stiker.

Stiker pasangan calon tidak boleh ditempel di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Kompas TV Panwaslu Temukan Ratusan Stiker Kampanye Hitam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com