Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Pasang Stiker di Rumah Warga, Timses Agus-Sylvi Akan Dipanggil Panwaslu

Kompas.com - 04/01/2017, 14:56 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Panwaslu Jakarta Timur akan memanggil tim sukses pasangan cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni terkait adanya relawan yang memasang stiker di rumah warga dan diprotes pemilik akun Facebook Pataresia Tetty.

Panwaslu Jakarta Timur akan meminta klarifikasi terkait status relawan yang memasang stiker Agus-Sylvi tersebut.

"Dipanggil timnya pasti. Nanti yang ditanya bener enggak itu tim kampanye, bener enggak Agus itu punya program pendataan pemilih. Terus bener enggak stiker ini dicetak mereka," ujar Mimah kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2017).

Selain itu, Panwaslu Jakarta Timur juga akan memanggil relawan yang memasang stiker tersebut. Panwaslu akan meminta klarifikasi terkait dengan status relawan tersebut yang juga bekerja sebagai petugas jumantik.

Sebagai petugas jumantik, lanjut Mimah, seharusnya relawan yang bersangkutan bersikap netral karena bagian dari petugas kelurahan.

"Ini kan jelas-jelas keberpihakan karena dia nempelin stiker Agus," kata dia.

Mimah mengatakan, hal ini menjadi temuan Panwaslu Jakarta Timur pada Selasa (3/1/2017) kemarin. Panwaslu memiliki waktu lima hari untuk menangani potensi pelanggaran pidana, administrasi, atau lainnya.

Facebook/Pataresia Tetty Facebook/Pataresia Tetty.
Dalam waktu lima hari itulah tim sukses Agus-Sylvi dan relawan tersebut akan dipanggil. Jika petugas jumantik merupakan perangkat kelurahan dan terbukti sengaja dilibatkan dalam kampanye, Agus-Sylvi bisa dikenakan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasal 189 Undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana apabila pasangan calon dengan sengaja melibatkan aparatur sipil negara, petugas BUMN/BUMD, polisi, TNI, kepala desa, dan/atau perangkat desa. Sanksi pidananya yakni hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta bagi pasangan calon yang bersangkutan.

"Kalau dia (pemasang stiker) tercantum (dalam daftar relawan), ditandatangani timses atau paslon, bisa kena (Pasal 189) karena dapat administrasinya (terdaftar)," ucap Mimah.

Potensi pelanggaran lainnya yakni pemasang stiker tersebut tergolong dalam pelanggaran lainnya yang diteruskan kepada instansi terkait, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau dia termasuk pelanggaran lainnya, maka diteruskan ke gubernur, maka nanti yang negur kayak pasukan oranye, Soni (Plt Gubernur DKI Sumarsono)," ucap dia.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook Pataresia Tetty menulis pengalamannya didatangi petugas kelurahan yang mendata daftar pemilih dan berujung pemasangan stiker Agus-Sylvi. Belakangan petugas kelurahan itu diketahui merupakan relawan Agus-Sylvi.

Tulisan itu menjadi viral karena dia protes dengan adanya pendataan dan pemasangan stiker tersebut.

Kompas TV 3 Pasangan Cagub-Cawagub DKI Kampanye Damai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com