Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Obat Palsu dengan Pistol Dibekuk Polisi

Kompas.com - 13/01/2017, 08:28 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran obat palsu kembali ditemukan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan salah satu dari dua orang yang ditangkap yaitu Munzir (33) dan Mat Samingin (50) bahkan memiliki airsoft gun berbentuk pistol untuk membantu melancarkan perdagangannya.

"Itulah alasan kenapa mereka selalu lolos dari pemeriksaan petugas, jadi buat nakut-nakuti biar dibilang seram," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/1/2017).

Pasar Pramuka mulai diawasi secara ketat sejak ditemukannya obat palsu beberapa bulan lalu, tak menghentikan langkah M dan MS. Agar bisnis beromzet hingga Rp 400 juta per bulan ini tetap jalan, mereka menyimpan barangnya di tempat lain.

Transaksi dengan sales selaku penyuplai obat maupun dengan pelanggan, dilakukan di luar Pasar Pramuka. Dari hasil penyamaran selama tiga minggu, polisi mencatat peredaran obat-obatan palsu ini dilakukan tersangka di antara lain Apotek Vico Tama (Banten), Apotek Salembaran Jaya (Kosambi), dan Toko Obat Kalideres (Jakarta Barat).

"Modus tersangka, obat dibawa dari gudang, kemudian transaksi di meeting point di Pramuka. Setelah transaksi kemudian kembali kita buntuti, ternyata gudang dan apoteknya di sana di tempat lain, ternyata di sana pusatnya," kata Wahyu.

Penyelidikan polisi terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya obat keras seperti Tramadol, Dextromethorphan, dan Hexymer dijual bebas tanpa resep. Tanpa mengantongi izin edar, kemungkinan obat tersebut didapatkan ilegal dari oknum atau diproduksi sendiri.

Hasil uji Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan obat yang dijual memiliki kandungan yang berbeda dari seharusnya. Wahyu mengatakan obat ini dibeli dari produsen setengah harga, dan dijual ke pelajar.

Dengan paling tidak Rp 10 ribu, siapapun bisa mendapat obat yang memiliki efek halusinasi seperti narkoba.

"Ini dibeli karena harganya murah," kata Wahyu. (Baca: Tujuh Apotek di Pasar Pramuka Disegel Pasca-ditemukannya Obat Kedaluwarsa)

Adapun kesulitan selama ini untuk membekuk produsennya ada pada keengganan distributor mengungkapkan identitas penjualnya. Putusnya rantai jaringan ini dikhawatirkan tidak akan menghentikan peredaran obat palsu.

"Mereka selalu bilang ini dari sales," kata Wahyu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009; Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan w UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3,4, 5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kompas TV Polisi Gerebek Apotek Penjual Serum Palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com