Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Ahok Janji Tunjukkan Bukti Telepon SBY-Ketua Umum MUI dalam Sidang

Kompas.com - 01/02/2017, 07:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan menunjukkan bukti telepon antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dalam persidangan.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, menolak membeberkan buktinya kepada wartawan.

"Mengenai soal buktinya nanti kami akan melalui proses hukum di pengadilan ya, kami enggak bisa kemukakan di sini. Karena tidak boleh mendahului proses di pengadilan," kata Humphrey, dalam konferensi pers di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

(Baca juga: Sekjen PPP: Dari Mana Ahok Tahu SBY Telepon Ketua MUI? Sadapan?)

Namun, Humphrey tidak menyebutkan dalam persidangan kapan ia akan menyampaikan bukti tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan, kuasa hukum Ahok menyebut SBY menelepon Ma'ruf pada 6 Oktober 2016.

Dalam percakapan telepon itu, kata Humphrey, SBY meminta Ma'ruf menerima anaknya yang juga calon gubernur nomor pemilihan satu DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, di Kantor PBNU.

Selain itu, kata Humphrey, SBY meminta MUI menerbitkan fatwa terkait kasus penodaan agama oleh Ahok.

Hanya saja, Ma'ruf membantah hal tersebut. Ma'ruf yang juga menjabat Rais Aam PBNU itu menolak disebut mendukung pasangan Agus dengan Sylviana Murni.

Di sisi lain, Humphrey juga menolak menyebut bentuk barang bukti percakapan antara SBY dengan Ma'ruf.

"Kami mendahulukan proses hukum yang ada di pengadilan agar semuanya menjadi barang bukti dan alat bukti, itu yang kami utamakan. Sekarang kami minta maaf kalau kami sampaikan, kami mendahului apa yang seharusnya dilakukan kepada majelis hakim dan itu tidak boleh," kata Humphrey.

(Baca juga: Pelapor Ahok Hanya 35 Menit Tonton Video Ahok di Kepulauan Seribu)

Menurut Humphrey, pihaknya menyinggung hal tersebut dalam persidangan pada Selasa (31/1/2017) untuk mengonfirmasikannya kepada Ma'ruf.

Dia menginginkan kasus ini tak bersifat politis. "Ini memang perlu ditanyakan kepada saksi Ma'ruf Amin," kata Humphrey.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Pabrik Arang di Balekambang Beroperasi Tengah Malam, Bikin Warga Terbangun Gara-gara Asap

Megapolitan
Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Eks Manajer Resto Ramen Hotmen Milik Hotman Paris Ditangkap Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com