JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik meminta warga DKI Jakarta, khususnya penghuni apartemen, untuk proaktif mendaftarkan diri mereka pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dia meminta warga tidak cuek agar kejadian pada putaran pertama tidak terulang, yakni banyaknya pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Penghuninya kami minta proaktif. Seharusnya (putaran pertama) itu menjadi pelajaran bagi warga apartemen, coba daftar, menyerahkan identitas, dicatat, harusnya seperti itu. Jangan sekarang cuek lagi akhirnya terjadi lagi di tanggal 19 (April, hari pencoblosan)," ujar Sidik di Kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Sejak pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran data pemilih pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta, KPU DKI kesulitan mendata pemilih yang tinggal di apartemen.
Warga di sana sulit dijangkau. Pada putaran kedua ini, KPU DKI Jakarta akan membuka posko di apartemen-apartemen.
Menurut Sidik, posko itu sudah didirikan di beberapa apartemen di Jakarta Barat. Namun, Sidik belum merincinya.
KPU DKI juga meminta bantuan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta untuk "mengetuk pintu" apartemen-apartemen. Harapannya, angka partisipasi warga di apartemen untuk mendaftarkan dirinya tinggi.
"Saya kemarin sampaikan kepada Plt (Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono), tolong dibantu. Kami akan buka posko. Bagaimana caranya nanti kami minta pemerintah bantu ketuk pintu. Entah itu mengundang lagi pengelola apartemen itu, termasuk penghuninya kami minta proaktif," kata dia.
(Baca juga: Ini "Call Center" Informasi Pendaftaran Pemilih pada Putaran Kedua Pilkada DKI)
Tujuan KPU DKI membuka posko di apartemen ini adalah mendekatkan calon pemilih mendaftarkan diri mereka.
KPU dan Pemprov DKI Jakarta, kata Sidik, harus bekerja sama menyelesaikan persoalan pendataan pemilih pada pilkada.
Sebab, Pemprov DKI Jakarta yang memiliki kewenangan untuk mendapatkan data penghuni apartemen.
"Ini yang harus sama-sama, kan enggak mungkin KPU bisa tembus kalau tidak ada pemangku kepentingan, dalam hal ini pemerintah, yang katakanlah bisa mendapatkan data siapa sih yang ada di apartemen itu, by name by adress-nya," ucap Sidik.
Pendaftaran pemilih dibuka hingga 13 Maret 2017. Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan merekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) terlebih dahulu.
DPS itu akan diumumkan di kantor kelurahan dan dicek melalui laman KPU pada 22-28 Maret 2017.
Bagi calon pemilih yang namanya masih belum terdaftar, KPU DKI Jakarta kembali membuka kesempatan kepada mereka untuk mendaftarkan diri.
"Proses-proses seperti ini kan sebenarnya saya bilang luar biasa sangat transparan, sangat memberi kesempatan kepada kita semua warga DKI Jakarta," ujar Sidik.
Pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Calon pemilih yang akan mendaftarkan diri harus menunjukkan E-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
(Baca juga: Pendaftaran Pemilih Pilkada DKI di Rawajati Dibuka hingga Malam)
Mereka juga harus membawa kartu keluarga (KK) asli. Selain itu, mereka harus menyerahkan fotokopi identitas tersebut.
Sebelum mendaftarkan diri, pemilih diimbau untuk mengecek NIK mereka terlebih dahulu secara online melalui laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.