Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Menangkan Gugatan Nelayan, Jokowi Diminta Hentikan Reklamasi

Kompas.com - 21/03/2017, 13:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo meminta Presiden Joko Widodo atau pemerintah menghentikan kegiatan dan rencana reklamasi di Teluk Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Henri terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pihak nelayan dan organisasi lingkungan hidup, dengan mencabut izin pelaksanaan Reklamasi Pulau F, I, dan K, di Teluk Jakarta.

"Harusnya ini dilihat pemerintah kita sebagai momentum besar menata kebijakan reklamasi tidak hanya Teluk Jakarta, tapi seluruh Indonesia. Ini cermin karut marut kebijakan reklamasi yang tentu berimbas pada putusan-putusan level teknis, misalnya pemberian izin dan sebagainya," kata Henri.

Menurut Henri, putusan ini menegaskan bahwa pelaksanaan reklamasi bermasalah. Dari sisi substantif, kata Henri, reklamasi menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem, akibat rusaknya pola arus laut dan jaringan sosial ekonomi masyarakat, khususnya nelayan tradisional.

Sehingga, prinsip kehati-hatian dan kepentingan umum harus dikedepankan. Dari sisi prosedural, keputusan izin reklamasi menurutnya telah cacat hukum di antaranya tidak transpran, tidak partisipatif, dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.

Sehingga Presiden Jokowi menurutnya perlu mengambil sikap yang jelas dan tegas dengan menghentikan kegiatan reklamasi.

"Presiden Jokowi harus mengambil sikap yang jelas dan tegas dengan menghentikan semua rencana dan kegiatan reklamasi di Indonesia untuk menata kembali kebijakannya," ujar Henri.

Salah satu kuasa hukum nelayan, Tigor Hutapea mengatakan, kemenangan di PTUN itu menunjukan kebijakan pemerintah soal reklamasi tidak sejalan dengan visi kemaritiman pemeritah pusat dan juga perlindungan terhadap nelayan.

"Karena itu menjadi cacat, apabila Jokowi melanjutkan proyek reklamasi yang sedang berjalan ataupun yang akan dilaksanakan," ujar Tigor. (Baca: Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K)

Putusan hakim PTUN, kata Tigor, telah jelas menunjukan bahwa reklamasi merugikan nelayan, merusak lingkungan, dan bukan untuk kepentingan umum. Tigor menilai reklamasi hanya untuk kepentingan investasi properti.

"Apabila pemeritah serius membenahi kemaritiman, maka harusnya hak-hak nelayan, lingkungan hidup, itu jadi prioritas utama," ujar Tigor.

Hadir pada konferensi pers ini, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora, dan lainnya. (Baca: Reklamasi merupakan Proyek Nasional, Gubernur DKI hanya Eksekutor)

Kompas TV Izin Reklamasi Dicabut, Ini Tanggapan Anies & Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com