TANGERANG, KOMPAS.com - Dua pria warga negara Taiwan, LCY dan HMW, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa 3,7 kilogram sabu. Kedua kurir narkoba itu dibekuk sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 13 Maret 2017.
Informasi mengenai dua kurir pembawa narkoba masuk ke Indonesia itu diterima Polda Metro Jaya dari Kepolisian Taiwan.
"Yang menarik adalah modus daripada TKP pertama. Caranya dengan cara body wrapping, caranya dengan ditempelkan di badannya, dibalut oleh lakban kemudian ditempelkan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Rabu (5/4/2017).
(baca: Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba karena Melawan Saat Ditangkap)
Menurut Iriawan, teknik body wrapping sudah lama tidak lagi digunakan. Adapun dalam teknik itu, benda yang dibawa ditempelkan ke tubuh dengan menggunakan perekat seperti lakban.
LCY dan HMW masing-masing menempelkan sabu seberat 2,0 dan 1,7 kilogram di tubuh mereka.
Setelah menangkap kedua warga Taiwan itu, polisi pun melakukan pengembangan.
Pada 14 Maret 2017, di sebuah restoran di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial TAW yang akan menjemput paket sabu yang dibawa LCY dan HMW.
TAW rencananya akan memberikan sabu itu kepada seseorang bernama Sugianto yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena terjerat kasus peredaran sabu.
Adapun Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, Sugianto memesan paket sabu dari Taiwan atas perintah seseorang. Namun, Nico enggan menyebutkan siapa orang tersebut.
Dia bercerita, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 105 kilogram sabu di wilayah Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sabu seberat 105 kilogram itu juga berasal dari Taiwan dan dimasukkan ke Indonesia oleh jaringan yang sama.
"Dari analisis informasi yang kami lakukan itu, kami bisa mengendus sebagian dari jaringan ini akan masuk ke Jakarta melalui pesawat," kata Nico.
(baca: Polisi Amankan Sabu 7 Kg yang Dikemas dalam Bungkus Teh China)
Atas aksinya tersebut, dua orang warga Taiwan serta TAW dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.
Polisi juga akan melakukan penambahan hukuman bagi Sugianto yang sudah divonis empat tahun penjara atas kasus narkoba sebelumnya.