Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU dan Bawaslu DKI

Kompas.com - 07/04/2017, 08:20 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti pada Jumat (7/4/2017) siang.

Sebelum putusan ini digelar, ketiganya telah dua kali menjalankan sidang, yakni pemeriksaan pengadu, teradu, saksi-saksi, hingga bukti.

"Nanti kita sidang lagi untuk keputusan hari Jumat, tanggal 7. Kalau ada pelanggaran, tidak akan dibiarkan sekecil apa pun," ujar Ketua DKPP RI Jimly Asshiddiqie dalam persidanhan pada Senin (3/4/2017). Sumarno,

Dahliah, dan Mimah diadukan ke DKPP oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) karena menghadiri rapat kerja tim kampanye pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Mereka mengaku kehadiran tersebut atas undangan resmi dari tim pemenangan Ahok-Djarot. Mereka diminta hadir sebagai narasumber untuk menjelaskan mekanisme putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Baca:Ketua DKPP: 99 Aduan soal Pilkada Layak Disidangkan

Di dalam persidangan, mereka mengaku menerima honor sekitar Rp 3 juta. Jimly menyebut tidak ada larangan bagi penyelenggara pemilu untuk menerima honor selama besarannya masih sesuai dengan standar biaya umum (BSU) yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, Sumarno sendiri diadukan ke DKPP oleh dua pihak lainnya, yakni Perkumpulan Relawan Cinta Ahok dan Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi.

Mereka mengadukan hal yang sama, yakni pemasangan foto aksi 212 sebagai foto profil WhatsApp Sumarno, pertemuan dengan cagub nomor pemilihan tiga Anies Baswedan pada saat pemungutan suara ulang di Kalibata, dan molornya pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sumarno, Dahliah, dan Mimah merasa semua yang mereka lakukan sebagai penyelenggara pemilu berada dalam koridor dan tidak melanggar kode etik apapun.

Oleh karena itu, mereka meminta DKPP tidak menolak semua pengaduan yang disampaikan ketiga pihak.

"Pengaduan dari pengadu tidak beralasan hukum. Mohon majelis dapat memberikan keputusan tidak mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya," kata Mimah dalam persidangan Kamis (30/3/2017) pekan lalu.

Baca: Ketua Bawaslu DKI Pertanyakan Pasal Kode Etik yang Dilanggarnya

Putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Jakarta Utara

Selain memutuskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sumarno, Dahliah, dan Mimah, DKPP juga akan menggelar sejumlah sidang putusan lainnya secara bersamaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com