Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ACTA dan GNPF-MUI Nilai Penundaan Sidang Tuntutan Ahok Janggal

Kompas.com - 11/04/2017, 13:57 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ade Irfan Pulungan menilai ada kejanggalan dalam penundaan sidang tuntutan kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang tuntutan Ahok pada 20 April 2017 atau setelah Pilkada DKI Jakarta yang jatuh pada tanggal 19 April 2017.

"Diberi waktu lima jam, alasannya pengetikan. Diberi waktu satu minggu, dari Selasa ini, juga bertele-tele ucapan Pak Ali Mukartono sebagai koordinator JPU (jaksa penuntut umum). Saya rasa ini ada sesuatu yang terjadi di internal JPU atau Kejaksaan," kata Ade kepada Kompas.com usai sidang ke-18 di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

Baca: Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan

Menurut Ade, alasan JPU tidak siap dengan pembacaan tuntutan hari ini, yakni belum selesai mengetik surat tuntutan, sebagai hal yang mengada-ada. Ade turut menyinggung pernyataan Ali yang pada sidang pekan lalu menyanggupi penyusunan surat tuntutan selama seminggu.

"Kami tidak menginginkan JPU berpihak atau di bawah tekanan terhadap pembacaan tuntutan dia," tutur Ade.

Secara terpisah, anggota tim advokasi GNPF-MUI Nasrullah Nasution berpandangan sama dengan Ade. Nasrullah bahkan menyayangkan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto yang pada akhirnya menunda sidang pembacaan tuntutan 20 April 2017 mendatang.

"Tidak perlu ada kekhawatiran akan masalah keamanan dan seterusnya. Persidangan itu agendanya tuntutan, bukan putusan. Jadi tidak perlu khawatir pihak-pihak yang punya kepentingan," ujar Nasrullah.

Baca: Jaksa: Penundaan Sidang Ahok Setelah Pilkada Didasari Dua Pertimbangan

ACTA dan GNPF-MUI merupakan pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok. Mereka kini akan mengevaluasi penundaan sidang tuntutan terhadap Ahok untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan meminta penjelasan lagi dari penuntut umum dan kejaksaan atau menempuh langkah lain.

Kompas TV Pembacaan Tuntutan Ahok 20 April 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com