Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan C6 Orang Lain, Satu Orang Dijerat Tindak Pidana Pemilu

Kompas.com - 21/04/2017, 15:58 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, satu orang pria diduga melakukan tindak pidana pemilu karena menggunakan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih yang bukan miliknya untuk mencoblos pada Rabu (19/4/2017).

Mimah menyebut dugaan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti ke polisi.

"Ada satu kasus terkait dengan penggunaan C6 orang lain ini di Jakarta Utara sudah diteruskan kepada pihak kepolisian. Jadi sudah keluar rekomendasi sebagai dugaan tindak pidana pemilu," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (21/4/2017).

Ketua Panwaslu Jakarta Utara Ahmad Halim mengatakan, penggunaan C6 itu terjadi di TPS 54 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja. Pria berinisial S itu diberi formulir C6 oleh seseorang untuk mencoblos.

"Jadi dia disuruh orang pake C6. Dia kerja, dia kuli bangunan. Disuruh coblos, akhirnya dia nyoblos, tapi C6-nya itu enggak ada stempelnya," kata Halim saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Baca: Panwaslu Temukan 4 Orang Gunakan Formulir C6 Milik Orang Lain

Halim mengatakan, formulir C6 tersebut tidak bisa dipastikan keasliannya karena tidak adanya stempel tersebut.

Namun, Panwaslu menilai formulir C6 tersebut bukan dari KPU. Berdasarkan hasil kajian Panwaslu bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni polisi dan jaksa, penggunaan C6 tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

"Tadi malam pleno, memenuhi dua alat bukti, formil sama materiil, sekarang sudah diajukan ke kepolisian. Nanti tinggal kepolisian yang mendalami apakah yang ngasih C6 itu ditarik juga, kena juga atau bagaimana," ujar Halim.

Orang yang menggunakan formulir C6 tersebut, lanjut Halim, tidak memiliki hak pilih sehingga seharusnya tidak mencoblos.

"Dia enggak punya hak pilih," ucapnya.

Baca: Bawaslu Tangani 41 Dugaan Pelanggaran, 2 Dinyatakan Tindak Pidana

Orang yang terbukti menggunakan formulir C6 yang bukan haknya dikenakan sanksi tindak pidana pemilu sesuai Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Kompas TV Masa Tenang, Bagi Sembako & Kampanye Hitam Lanjut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com