Jovan mengambil kotak amal saat sedang makan di warung tersebut.
Pejabat sementara (Pjs) Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, Jovan tepergok pelayan warung saat akan memasukkan kotak amal ke dalam tasnya.
"Terlapor mencoba memasukkan kotak amal ke dalam tas warna hitam miliknya. Namun demikian perbuatannya diketahui oleh saksi," kata Firdaus, melalui laporan tertulisnya, Selasa (1/8/2017) pagi.
Setelah tepergok, Jovan langsung dibawa dan dilaporkan ke Mapolsek Beji.
"Dari yang bersangkutan diamankan satu kotak amal berisikan uang sebesar Rp 176.400 dan tas hitam milik terlapor," ujar Firdaus.
Akibat perbuatannya ini, Jovan terancam dijerat 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(baca: Aksinya Terekam CCTV, Maling Spesialis Kotak Amal Masjid Ditangkap)
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/01/09012681/pria-ini-tepergok-curi-kotak-amal-di-warung-nasi