Dinas Pendidikan akan langsung mencabut KJP tersebut dari orang yang terbukti tidak berhak menerima bantuan.
"Kalau memang yang bersangkutan itu tidak sesuai, laporkan saja, pasti kami akan copot itu, akan cabut KJP-nya," ujar Sopan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (21/8/2017).
Sopan menyampaikan, penerima KJP diseleksi melalui beberapa tahapan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk diusulkan ke sekolah tempat anak didik yang bersangkutan bersekolah.
"Sekolah nanti datang ke rumahnya, melakukan verifikasi, benar enggak nih orang ini miskin, benar enggak orang ini berhak," kata dia.
Setelah itu, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan meninjau dan mengeluarkan surat keterangan tidak mampu bagi warga yang terverifikasi.
Menurut Sopan, jumlah penerima KJP saat ini masih relevan bila dilihat berdasarkan data World Bank.
"Data penerima KJP itu masih relevan karena justru rekomendasi World Bank lebih dari itu, jadi kami masih berada di spare itu. Jadi kalau menggunakan data itu disebut masih valid," ucap Sopan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/21/16033121/disdik-dki-minta-warga-laporkan-penerimaan-kjp-yang-salah-sasaran-