Salin Artikel

Sosialisasi Jalan AH Nasution yang Mendahului Kepgub Anies

Tri mengirim surat terusan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Keputusan mengenai perubahan nama jalan memang berada pada tangan Gubernur. Namun sambil menunggu kepastian, sosialisasi kepada masyarakat mulai dilakukan.

Salah satu sosialisasinya adalah melalui spanduk kuning yang dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) dekat Halte SDN 03 Pagi Pejaten Barat dan JPO Halte Transjakarta Pejaten Philips, Jalan Warung Jati Barat.

Di pojok kiri atas spanduk tersebut tertera logo Pemprov DKI Jakarta, sedangkan di pojok kanan atas tertera logo Dinas Perhubungan. Di pojok kanan bawah terdapat tulisan "Kelurahan Pejaten Barat"

Lurah Pejaten Barat Rahmat Basuki membenarkan pemasangan spanduk tersebut. Menurut Rahmat, spanduk itu dipasang 10 hari lalu atas instruksi Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.

"Itu kami sudah pasang sekitar 10 harian ya. Kami dilibatkan rapat hanya sebatas tugas kami melaksanakan sosialisasi rencana perubahan tersebut. Kalau kami dasarnya instruksi wali kota," ujar Rahmat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2018).

Seperti disebutkan di atas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berhak menentukan diubah atau tidak nama jalan itu. Menurut Anies, ada yang tidak pas dalam Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 terkait pedoman penetapan nama jalan, taman, bangunan umum di DKI Jakarta. Dia berencana untuk merevisi Kepgub itu.

"Saya justru mau melakukan revisi terhadap kepgub itu. Kenapa? Karena dalam kepgub itu tidak melibatkan unsur masyarakat, sejarawan, budayawan, ahli tata kota, jadi lebih tim internal," kata Anies.

Ia ingin masyarakat dilibatkan dalam setiap perubahan nama jalan. Revisi Kepgub itu membuat proses perubahan nama jalan menggunakan nama pahlawan AH Nasution menjadi panjang. Anies mengingatkan perubahan nama tidaklah sederhana.

"Proses penggantian nama jalan itu tidak sederhana. Jadi, jangan dibayangkan prosesnya itu cepat, lalu eksekusinya cepat. Tidak, ada proses yang panjang," ujar Anies.

Anies setuju nama AH Nasution layak diabadikan sebagai nama jalan. Namun, nama pahlawan nasional tersebut belum tentu digunakan untuk menggantikan nama Jalan terusan HR Rasuna Said.

Sosialisasi yang mendahului

Urusan perubahan nama jalan itu menjadi panjang. Sementara itu, sosialisasi terlanjur dilakukan. Anies meminta semua jenis sosialisasi dihentikan karena dirinya belum selesai merevisi Kepgub yang ada.

"Dihentikan semua," ujar Anies kemarin.

Dia meminta tidak ada pihak atau instansi yang langsung menindaklanjuti usulan perubahan nama itu. Dia mengingatkan kewenangan untuk menindaklanjuti usulan perubahan nama berada di tingkat pemerintah provinsi.

"Saya akan ubah dulu kepgubnya. Kemudian mekanisme pengusulan juga dibuat terstruktur. Jadi tidak bisa pengusulan itu diterima siapa saja, kemudian dieksekusi oleh siapa saja," kata Anies.

Setelah instruksi ada Anies, spanduk yang dipasang di JPO itu pun dicopot. Lurah Pejaten Barat, Rahmat Basuki, meminta petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) mencopot spanduk itu setelah melihat instruksi Anies di media sosial.

"Saya (copot spanduk) berdasarkan statement Pak Gubernur yang diunggah di media sosial," kata Rahmat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/02/06281981/sosialisasi-jalan-ah-nasution-yang-mendahului-kepgub-anies

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke