Para korban melaporkan ketua arisan berinisial DCY yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan hingga Rp 15 miliar.
"Betul, kemarin ada laporan dan saat ini masih berproses. Masih pembuatan laporan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito saat dihubungi, Selasa (13/2/2018).
Grup arisan tersebut mengiming-imingi anggota dapat meraih keuntungan 50 persen. Caranya menyetorkan sejumlah uang ke rekening pelaku.
Nominal yang disetorkan kepada pelaku, beragam, mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Jumlah korban diperkirakan ratusan orang dengan domisili hingga di luar Bekasi.
Rizal mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan pihak cyber crime karena modus operandinya menggunakan media sosial.
"Si terduga pelaku juga sudah kami amankan dan sedang kami interogasi saat ini. Saksi-saksi akan kami periksa juga untuk melengkapi alat bukti guna langkah pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Pihak Polres Metro Bekasi juga mempersiapkan membuka posko pengaduan kasus ini. Ini agar pelaporan menjadi komprehensif dan tidak tersebar di berbagai tempat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/13/15135461/tertipu-arisan-online-hingga-rp-15-miliar-puluhan-orang-melapor-ke-polres