Aksi pelaku yang berjumlah tiga orang diketahui karyawan toko, Asbir (27) dan Rahmad (37), setelah M membawa barang yang belum dibayar dan terdengar bunyi alarm sensor.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, didapatkan keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatan dan menerangkan awalnya dari kumpul-kumpul dengan teman di Pasar Minggu lalu timbul niat," kata AKP Rensa Aktadivia Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren kepada awak media pada Senin (19/2/2018).
M dan AA yang awalnya melarikan diri dapat ditangkap karyawan toko dengan bantuan petugas keamanan. Sementara K belum ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tanjung Barat.
"Yang satu berhasil melarikan diri setelah dua lainnya kami amankan," ujarnya.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yaitu sepasang sepatu merk Pull & Bear warna hijau dan satu celana jeans Pull & Bear warna hijau. Toko Pull & Bear disebut mengalami kerugian Rp 2,5 juta.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/19/12413581/alarm-sensor-berbunyi-aksi-pencuri-di-pull-bear-central-park-ketahuan