Salin Artikel

Ketika Anies Ingatkan Ombudsman Jakarta Raya Tak Punya Otoritas

Penutupan jalan itu, menurut temuan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum. Ombudsman Jakarta Raya lalu memberikan waktu 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya itu.

Anies pun berkomentar mengenai laporan dari Ombudsman tersebut. Dia belum bisa menjawab apa yang menjadi materi laporan Ombudsman Jakarta Raya karena laporannya sangat panjang dan dia harus membaca terlebih dahulu.

"Saya sampaikan kalau kami menghormati, kami baca laporannya baru merespons. Itu cara menghormati. Kalau kami merespons tanpa membaca itu namanya enggak menghargai," kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Namun, secara umum Anies mengapresiasi apa yang telah dilakukan Ombudsman Jakarta Raya.

Meski demikian, Anies sempat menekankan mengenai posisi Ombudsman Jakarta Raya yang merupakan perwakilan Ombudsman RI di Jakarta. Menurut Anies, Ombudsman RI dengan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya merupakan dua lembaga yang berbeda. Lembaga yang memiliki otoritas bukan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, melainkan Ombudsman RI.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman. Diingat-ingat ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman," ujar Anies.

"Karena itu, ada dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Ombudsman. Ini adalah perwakilan," tambah dia.

Anies senang karena Ombudsman Jakarta Raya bisa terlibat aktif menyoroti kebijakan-kebijakan Pemprov DKI. Setelah membaca laporan dari Ombudsman, Anies berupaya untuk memberikan respons.

"Kami akan pelajari dan kami senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat, karena kami ingin juga Ombudsman jadi perwakilan yang di Jakarta aktif terlibat," kata dia.

Anies didukung DPRD

Anies didukung oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Triwisaksana mengatakan, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Memang, saat ini Ombudsman Jakarta baru sebatas memberikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan. Triwisaksana menegaskan, seharusnya nanti laporan itu tidak berkembang menjadi rekomendasi.

"Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," ujar Triwisaksana.

Triwisaksana mengatakan, DPRD DKI Jakarta akan turun tangan dengan melihat laporan itu. Selain itu, Triwisaksana juga berpendapat, Ombudsman telah bersikap subyektif dalam kebijakan penataan Tanah Abang pada era Anies. Sebab, sikap semacam ini tidak pernah ditunjukan pada pemerintahan sebelumnya.

"Kami sambut positif keaktifannya, tetapi jangan sampai ada nuansa atau aroma yang subyektif. Sebab, kami melihat, Ombudsman kali ini tajam pada saat ini walaupun tumpul pada waktu yang lalu," kata Sani, sapaan Triwisaksana.

Padahal, kata Sani, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang lalu juga ada yang jelas-jelas melanggar. Bahkan, kebijakannya sampai dibatalkan pengadilan. Namun, Ombudsman saat itu tidak memberikan rekomendasi apa pun atas kebijakan itu.

"Kan, ada beberapa kebijakan Pemprov yang lalu-lalu itu sampai tingkatan pelanggaran kemudian juga dibatalkan pengadilan. Tetapi, tidak ada laporan dan rekomendasi dari Ombudsman. Contohnya penggusuran Bukit Duri, reklamasi," kata Sani.

Kata Ombudsman RI

 Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala kemudian menanggapi pernyataan Anies dan Sani. Adrianus menegaskan, Ombudsman Perwakilan dan Ombudsman Pusat memiliki posisi yang setara.

"(Ombudsman) Perwakilan dan Pusat ORI memiliki prinsip mutatis mutandis atau sama dan setara," ujar Adrianus.

Kesetaraan yang dia maksud juga berkaitan dengan wewenang Ombudsman perwakilan dalam memberikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) kepada suatu pihak. Pihak tersebut terikat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Yang dikeluarkan kemarin (Tanah Abang) LHAP bukan rekomendasi. Antara LHAP dan rekomendasi, masih jauh banget. Ombudsman perwakilan dapat mengikat DKI menindaklanjuti LHAP," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/28/06165131/ketika-anies-ingatkan-ombudsman-jakarta-raya-tak-punya-otoritas

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke