Audit ini dilakukan untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka yang dimulai sejak tahun 2015 tersebut.
"Info dari tim, sekarang masih proses audit. Auditnya dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Kepala BPKP DKI Bambang Utoyo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/4/2018).
Meski demikian, ia tak menyebutkan kronologi hingga muncul dugaan korupsi pada proyek tersebut.
"Kalau sudah terkait materi, kami tidak mengizinkan menyampaikan kepada pihak mana pun, kecuali kepada pihak penegak hukum," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, terkait kasus ini, penyidik Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok telah memeriksa mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Menurut dia, Nur Mahmudi diperiksa pada Kamis (19/4/2018).
"Jadi, di 2015 itu ada pengadaan atau pekerjaan jalan di Jalan Nangka dan yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Tunggu saja perkembangannya seperti apa," ujar Argo.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, selain Nur Mahmudi, polisi juga telah memeriksa 30 saksi lainnya.
"Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan, mengumpulkan alat bukti, termasuk masih dalam rangka penghitungan kerugian negara, tentunya saat ini berproses," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/25/11081611/hitung-kerugian-negara-bpkp-dki-audit-proyek-jalan-nangka-depok