JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan Jakarta Timur, membongkar tiga bangunan liar di Kelurahan Cibubur, Kamis (3/5/2018).
Ketiga bangunan tersebut diketahui berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kami bongkar karena ketiganya tidak memiliki IMB dan menyalahi aturan," ujar Pengendali Penertiban Bangunan Tanpa Izin Satpol PP Jakarta Timur Gunadi, dalam keterangannya, Kamis (3/6/2018).
Ketiga bangunan tersebut masih dalam tahap pengerjaan yang rencananya akan dijadikan rumah tinggal. Dua bangunan masih dalam pengerjaan, sementara satunya lagi sudah 70 persen hampir selesai.
Menurut Gunadi, masalah bangunan tersebut bukan hanya soal IMB, tapi juga menempati lahan hijau.
"Pemilik sudah diberikan peringatan dua kali disertai penyegelan. Tetapi, tidak ada tanggapan dari mereka. Selain tidak punya IMB, bangunan juga berdiri dilahan hijau," ujar Gunadi.
Pemilik bangunan, Agus (43), mengatakan bila dirinya tidak tahu bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
"Saya beli semeter 85 meter, satu meternya Rp 4 juta. Soal IMB saya tidak tahu menahu karena pihak pengembang tidak memberikan info ke saya," ucap dia.
Proses pembongkaran dilakukan oleh 30 personil gabungan dari Sudin Citata, Satpol PP kecamatan dan dari kelurahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/03/19300891/tak-miliki-imb-3-rumah-di-cibubur-dibongkar