Hal ini terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 3,25 miliar terhadapnya.
"Sudah saya bilang, saya saja enggak kenal dengan pelapornya," ujar Prasetio ketika dihubungi, Selasa (8/5/2018).
Dia tidak mengetahui dari mana tudingan itu berasal.
Prasetio mengatakan, dia juga tidak pernah berurusan dengan Provinsi Riau.
Dia pun menyerahkan semua proses hukum ini kepada kuasa hukumnya.
"Masalah ini sudah saya serahkan kepada Ronny Talapessy (selaku) kuasa hukum saya," katanya.
Sebelumnya, Zaini melalui pengacaranya, William Albert Zai, melaporkan Prasetio terkait dugaan penenipuan dan penggelapan dana Rp 3,25 miliar.
Prasetio disebut meminta sejumlah uang itu kepada Zaini yang meminta bantuan posisi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau.
Perjanjian itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Annas Maamun yang saat itu menjadi gubernur Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (25/9/2014).
Setelah menyerahkan dana yang diinginkan, Zaini tidak juga mendapatkan posisi yang diharapkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/08/12033541/dilaporkan-atas-dugaan-penipuan-rp-325-miliar-prasetio-mengaku-tak-kenal