"Pak Sekda sampaikan ke saya, kita harus jungkir balik nyiapin (THR) karena memang (THR) enggak dianggarkan," kata Sandiaga, di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Selasa (5/6/2018).
Sandiaga menyebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika Dian Ekowati sudah menghadap dirinya untuk meminta THR bagi pegawai honorer dan tenaga ahli.
Saat ini, pihaknya masih merumuskan anggaran untuk alokasi THR itu.
"Bukan hanya (THR untuk redaksi) BeritaJakarta juga, tetapi ada beberapa yang didiskusiin. Lagi dicari caranya," ujarnya.
Pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah daerah.
Namun, pemda tetap diminta memberikan THR sesuai kemampuan keuangannya.
"Kami ingatkan itu, memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Syarifuddin mengungkapkan, pemda juga diingatkan untuk memerhatikan pertanggungjawaban dalam pemberian THR.
Selain itu, Kemendagri juga mengingatkan bahwa bagi pemda, pemberian THR dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Bagi daerah, itu dibebankan pada APBD. Itu, kan, pegawai daerah, tidak mungkin dibebankan ke yang lain," kata Syarifuddin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/05/19472831/sandiaga-sebut-pemprov-dki-jungkir-balik-sediakan-thr-untuk-non-pns