"Ternyata mereka ini sudah beroperasi di wilayah Bekasi Kota dan sekitarnya itu sudah dari setahun yang lalu," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (3/7/2018).
Es dan Mi ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya, Kota Bekasi.
Sementara, A ditangkap di bengkel sepeda motor di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Polisi terpaksa melumpuhkan Es karena melawan saat akan ditangkap.
Adapun beberapa barang bukti yang disita adalah 7 unit sepeda motor, 2 unit ponsel, 4 pelat nomor, dan 5 buah kunci letter T.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
A alias Kilas yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/03/17272631/polisi-bekuk-3-pelaku-curanmor-di-bekasi-salah-satunya-dilumpuhkan