"Pelanggarannya sama, masuk Pasal 287 ayat 1 Hukuman Pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Budiyanto di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).
Budiyanto mengemuakakan, penerapan sanksi tindakan tilang di kawasan perluasan sistem ganjil genap akan diberlakukan awal Agustus mendatang. Sementara dalam waktu dua minggu ke depan, yang merupakan masa uji coba, kepolisian akan fokus pada peneguran dan pengalihan mobil pribadi yang melanggar aturan tersebut.
"1 Agustus kami baru lakukan penindakan tilang. Dari 18-31 Juli ini kami lakukan teguran dan pengalihan saja," ujar dia.
Selain menegur dan mengalihkan, petugas juga ikut mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar untuk bahan evaluasi sebelum aturan itu benar-benar diberlakukan.
Perluasan sistem ganjil genap dilakukan untuk menyukseskan Asian Games 2018.
Dari segi waktu, perluasan ganjil genap digelar selama 15 jam dari pukul 06.00-21.00 WIB dan berlaku setiap hari baik Sabtu maupub Minggu.
Kawaaan yang masuk dalam area perluaaan ganjil genap meliputi, ruas Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.
Di Jarta Selatan perluasan sistem itu mencakup Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru. Sistem itu juga diterapkan Jalan Rasuna Said.
Di Jakarta Pusat, perluasan juga mencakup Jalan Benyamin Sueb di Kemayoran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/18/12270401/langgar-ganjil-genap-sanksinya-2-bulan-penjara-atau-denda-rp-500000