JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pelaku perdagangan satwa liar berinsial AS (15), CM (18), ES (20), SR (18) dan SS (25), di tangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat.
Kelima tersangka kedapatan menjual satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para tersangka ditangkap setelah dilakukan penelusuran patroli siber oleh jajarannya.
Para pelaku diketahui melakukan jual beli satwa liar yang dilindungi melalui grup WhatsApp dan Facebook.
"Modus operandi kelima orang ini, anggota jaringan atau grup yang anggotanya berjumlah ratusan orang," kata Edy, di kantornya, Selasa (31/7/2018).
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua ekor burung elang brontok fase terang, empat ekor burung alap-alap kawah, satu ekor burung elang laut, dan satu ekor buaya muara dari para tersangka.
Satwa liar itu dijual para tersangka dengan harga bervariasi. Burung alap-alap dijual Rp 400.000 dan buaya Rp 1.200.000.
"Satwa yang kami sita ada burung elang berbagai jenis, buaya kalau dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) ini buaya muara. Ini harus ada izin penangkarannya," kata Edy.
Para tersangka disebut juga menjual kanguru seharga Rp 20.000.000.
Kelima tersangka dibekuk di tiga tempat berbeda yakni di kawasan Jalan Raya Tomang, Jalan Kapuk Raya Cengkareng dan Jalan S Parman Slipi Palmerah.
Polisi mengamankan tiga buah ponsel pelaku, tiga buku rekening bank dan uang tunai senilai Rp 2.100.000.
Dari kejadian ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo 21 Ayat (2) huruf (a) Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami mengumumkan kepada masyarakat untuk tidak menjual satwa liar yang dilindungi undang-undang. Jika ada, akan dilakukan proses hukum," ujar Edy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/31/20182421/polisi-tangkap-lima-pelaku-perdagangan-satwa-liar-yang-beroperasi-di