JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menangkap 9 orang yang diduga melakukan pemerasan di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur.
Para pelaku yang berinisial PA, AJ, FH, N, DD, JT, DH, PD, dan MH ditangkap pada Jumat (5/10/2018), saat beraksi melakukan pemerasan.
"Pada saat itu melaksanakan kegiatan pemungutan di luar retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, kita mengamankan ada sekitar 9 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ida Ketut, kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).
Ida Ketut mengatakan, dalam aksinya, para pelaku menargetkan mobil angkutan umum yang melakukan kegiatan bongkar muat seperti mobil pengangkut sayur.
Para pelaku membebankan tarif Rp 20.000 setiap ada angkutan yang akan melakukan bongkar muat di pasar.
Korban juga kerap kali diintimidasi jika tidak memberikan uang retribusi. "Apabila tidak diberikan retribusi, mereka tidak bisa bongkar," ujar dia.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5.050.000 dan atribut yang dikenakan para pelaku saat melakukan pemungutan dan pemerasan.
Atas aksinya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/09/19054851/polisi-tangkap-9-orang-yang-diduga-lakukan-pemerasan-di-pasar-kramatjati