Kapolsek Koja Kompol Budi Cahyono mengatakan, dua pelaku berinisial RS dan APL itu merupakan spesialis pencuri motor berjenis Yamaha Mio.
"Kami lakukan ungkap pencurian kendaraan bermotor roda dua yang mana spesialis kendaraan roda dua Yamaha Mio, terjadi di wilayah Koja ada sekitar tujuh laporan," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Rabu (14/11/2018).
Budi menuturkan, kelompok tersebut sengaja mengincar motor berjenis Yamaha Mio keluaran lama karena lebih mudah dicuri.
"Mereka itu ada spesialis motor Beat atau Mio. Mio sendiri tidak ada penutup kuncinya jadi lebih mudah bagi mereka untuk memasang kunci secara paksa," ujar Budi.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika RS tertangkap setelah mencuri motor milik warga di kawasan Koja.
Setelah diperiksa, polisi menemukan banyak laporan yang mengindikasikan RS telah berulang kali mencuri motor.
Kepada polisi, RS mengaku dirinya tergabung dalam komplotan bersama dua orang temannya.
Salah satu temannya yaitu APL diketahui sudah lebih dahulu mendekam di penjara. Sementara, seorang lainnya yang berisinial EG masih dalam buruan polisi.
Dari tangan kelompok tersebut, polisi mengamankan lima buah sepeda motor Mio hasil curian serta tiga buah anak kunci T yang menjadi alat pencurian.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/14/15195931/polisi-bekuk-komplotan-pencuri-motor-matic-di-jakut