Sebelumnya, beredar kabar ada persoalan aset antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
PT KAI juga disebut meminta Pemprov DKI membayar sejumlah uang karena membangun skybridge di atas aset PT KAI.
"Sengketa antara Pemprov DKI dan PT KAI, menurut saya itu tidak tepat. Kedua belah pihak saling mendukung untuk pemanfaatan skybridge itu," kata Teguh di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
"Jadi hal-hal yang besar di media tidak ada. Seperti halnya masalah aset, itu tidak ada. Fokus kami terkait dengan masalah keselamatan, keamanan, dan pelayanan para penumpang," sambung Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta R. Dadan Rudiansyah.
Pendapat yang sama juga diungkapkan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Ia mengatakan, pihaknya selalu melibatkan PT KAI dalam proses pembangunan skybridge.
"Tidak ada sengketa dengan PT KAI. Jadi, dari awal seperti yang kami sampaikan, PT KAI sudah kami libatkan dalam perencanaan skybridge ini," kata Yoory.
"Tujuan utama membangun skybridge ini adalah untuk mempermudah pejalan kaki, baik dari atau menuju stasiun. PT KAI memberikan masukan kepada kami hal-hal yang memang perlu ditambahkan dan diperhatikan seperti fasilitas sosial dan pengamanan," lanjutnya.
Yoory menyebut, Jalan Jatibaru Raya adalah aset milik negara.
"Bisa dikatakan ini (Jalan Jatibaru Raya) adalah tanah milik Indonesia," kata Yoory.
Skybridge Tanah Abang dipastikan rampung 23 November. Kendati demikian, para pedagang kaki lima (PKL) belum bisa memanfaatkan fasilitas skybridge karena Ombudsman merekomendasikan sejumlah hal yang harus dipastikan terlebih dahulu, salah satunya aspek keamanan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/16/13482461/tak-ada-sengketa-aset-pemprov-dki-pt-kai-pada-pembangunan-skybridge