Salin Artikel

DKI Minta Penjelasan Pengadilan soal Ganti Rugi ke Warga Petamburan yang Digusur 22 Tahun Lalu

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, permohonan penjelasan diajukan karena ada beberapa putusan yang dinilai tak sesuai peraturan Mahmakah Agung (MA) soal gugatan class action.

Namun, Yayan tidak merinci putusan yang tidak sesuai peraturan MA itu.

"(Pemprov DKI) meminta penjelasan apakah putusan ini dapat dilaksanakan karena ada beberapa amar putusan yang tidak sesuai dengan Peraturan MA terkait gugatan class action," ujar Yayan melalui pesan singkat, Selasa (15/1/2019).

Yayan menyampaikan itu untuk membantah pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan ke pengadilan pada akhir 2018.

"Bukan mengajukan (permohonan) agar tidak melaksanakan putusan," kata dia.

Menurut Yayan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan penjelasan soal hal-hal yang ditanyakan Pemprov DKI.

Jawaban itu menunjukkan Pemprov DKI bisa melaksanakan putusan pengadilan.

Oleh karena itu, Yayan memastikan Pemprov DKI akan membayar ganti rugi sesuai putusan pengadilan.

"Sudah ada jawaban (dari pengadilan) dan sekarang tinggal melaksanakan putusan yang teknis pelaksanaannya oleh Dinas Perumahan karena terkait rumah susun dan penghuninya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, 473 KK warga Petamburan menuntut Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi atas penggusuran untuk pembangunan rusunami pada 1997.

Pemprov DKI dinilai melanggar hukum karena pembebasan tanah dilakukan sepihak. Warga kemudian menggugat dan memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung.

Namun, warga tak kunjung mendapat haknya karena berbagai upaya hukum yang dilakukan Pemprov DKI.

"Pada akhir 2018, gubernur mengajukan permohonan penetapan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) kepada Pengadilan Negeri agar tidak perlu melaksanakan isi putusan," kata kuasa hukum warga dari LBH Jakarta Charlie Albajili, Senin (14/1/2019).

LBH Jakarta bersama-sama dengan warga Petamburan kini kembali mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan dan membayar uang ganti rugi sewa sebesar Rp 4.730.000.000.

Selain itu, Pemprov DKI dituntut memberikan jatah unit rumah susun milik kepada warga rusun Petamburan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/15/10595031/dki-minta-penjelasan-pengadilan-soal-ganti-rugi-ke-warga-petamburan-yang

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke