Salin Artikel

Korban Penggusuran Petamburan Menunggu Realisasi Janji Pemprov DKI...

Koordinator warga Petamburan Masri Rizal mengatakan, 473 KK tersebut dahulu merupakan warga RT 001 sampai RT 009 yang tanahnya kini dibangun Rusun Petamburan.

Sebelum tanah digusur pada tahun 1997, Pemprov DKI menjanjikan tiga hal, yakni uang ganti rugi tanah, uang sewa rumah sembari menunggu proses pembangunan rusun rampung, dan jatah unit rusun untuk masing-masing KK.

Pemprov DKI janji memberikan satu unit rusun bersubsidi bagi warga yang memiliki tanah seluas 0-50 meter persegi.

Bagi warga yang memiliki tanah seluas 51-100 meter persegi, mereka akan mendapatkan satu unit rusun tambahan non-subsidi.

Namun, Pemprov DKI hanya memberikan uang ganti rugi tanah warga Rp 330.000-Rp 2.000.000 per meter.

"Sebelum digusur, kami dijanjikan dapat uang ganti rugi tanah dan jatah rumah susun. Ganti rugi tanah memang sudah dibayar, tetapi uang itu sudah habis untuk sewa rumah dan kebutuhan hidup lainnya. Lalu, mereka janji akan ganti uang sewa rumah itu," kata Masri di Rusun Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).

Namun, lanjut dia, rusun baru dibangun pada tahun 2001 dan rampung pada 2003. 

Menurut dia, Pemprov DKI tidak memberikan uang sewa kepada warga selama proses pembangunan rumah susun.

Oleh karena itu, mereka memutuskan menuntut Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2003.

"Yang dituntut itu Dinas Perumahan DKI, Gubernur DKI, dan Wali Kota Jakarta Pusat. Kami memang menggugat pada tahun 2003, lalu pada tahun yang sama pengadilan juga memutuskan Pemprov DKI harus membayar," ujar Masri.  

Gugatan warga dikabulkan pengadilan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.

"Setelah gugatan Pemprov DKI untuk banding, kasasi, dan PK ditolak, harusnya kan langsung eksekusi untuk bayar. Kami pernah bertemu 2015, katanya disuruh menunggu anggaran 2016. Ini malah sudah masuk anggaran 2018, tetapi belum ada yang dibayarkan," katanya.

Menurut Masri, nominal ganti rugi yang diajukan warga masih wajar. Warga meminta ganti rugi uang sewa rumah selama proses pembangunan sebesar Rp 2 juta per tahun.

"Kami mengajukan ganti rugi uang sewa rumah Rp 5 juta per tahun, tetapi mereka hanya menyetujui Rp 2 juta untuk 5 tahun totalnya Rp 4,73 miliar. Kami terima saja, yang terpenting dibayarkan, tetapi, kenyataannya tetap enggak dibayar," kata Masri.

Oleh karena itu, warga Petamburan bersama LBH Jakarta mendesak Pemprov DKI segera melaksanakan putusan pengadilan dan membayar uang ganti rugi sewa Rp 4,73 miliar.

Kemudian memberikan jatah unit rumah susun milik kepada warga Petamburan korban penggusuran 22 tahun lalu.

Mereka tinggal di rumah-rumah petak semi permanen berukuran 4x6 meter.

Ada rumah petak yang dibangun di atas gorong-gorong saluran air, samping rel kereta api, dan lorong tangga Rusun Petamburan.

Rumah petak itu dihuni sekitar 4-5 anggota keluarga. Mereka harus tidur secara berdempetan.

Bahkan, mereka menggunakan toilet umum secara bergantian. Kondisi toiletnya pun kotor dan tercium aroma tak sedap.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/18/18183501/korban-penggusuran-petamburan-menunggu-realisasi-janji-pemprov-dki

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke