Salin Artikel

Saat Rencana Penjualan Saham DKI di PT Delta Dikritik seperti Kelola Warung

Anies berkeras, DKI harus menjual saham itu dan menolak melakukan kajian seperti yang diminta DPRD DKI Jakarta.

"Kan sudah jelas, enggak perlu kajian, rumit," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Anies mengatakan keinginan menjual saham di perusahaan bir tersebut berangkat dari prinsip sederhana. Prinsip itu yakni badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah harusnya yang bersifat membangun.

"Pemerintah itu meletakan uang di badan usaha yang sifatnya membangun. Itu prinsipnya. Pemerintah punya bank, punya perusahan kontruksi, punya kegiatan usaha lain, semuanya sifatnya membangun itu," ujar Anies.

Karena itu, ia meyakini rencanca penjualan saham DKI di PT Delta Djakarta adalah keputusan yang tepat. Uang hasil penjualan saham bakal digunakan untuk pembangunan.

"Itu sebabnya keputusan 94 tahun yang lalu mau dikoreksi sekarang supaya pemerintah meletakan uangannya di kegiatan yang sifatnya pembangunan. Jadi tidak perlu kajian terlalu rumit juga langsung tahu tuh," kata dia.

Anies tak menyebutkan pembangunan apa yang akan dilakukannya dengan uang penjualan saham PT Delta. Namun ia mengilustrasikan hasil penjualan saham tersebut bisa untuk membiayai 100 sekolah atau 100.000 meter pipa saluran air minum.

Bukan seperti kelola warung

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyayangkan sikap Anies yang tak mau menyampaikan kajiannya dengan jelas. Bestari mengatakan, penjualan saham milik daerah tak sesederhana mengelola warung.

"Ini kan perlu Pak. Kita ngelola negara, bukan warung. Ini keptusan akhir bentuknya seperti apa, ini belum," ujar Bestari di DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Menurut Bestari, kajian itu diperlukan untuk meyakinkan pihaknya bahwa penjualan saham memang diperlukan.

Dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah diamanatkan pemindahtanganan aset daerah yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD. Bestari tak ingin Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta mengambil langkah yang salah.

"Kan mendirikan satu perusahaan dan memberhentikan harus jelas. Nah harus ada kajian akademiknya. Apa ini yang menyebabkan itu jadi terang benderang baru masyrakat kita sampaikan. Jauh lebih mudah ketimbang sekarang tebak-tebak buah manggis," kata Bestari.

"Jangan sampai nanti di belakang hari malaadministrasi dikarenakan tidak ada pembahasan ini urusannya dengan hukum," ujar dia.

PT Delta Djakarta berawal dari perusahaan bernama Archipel Brouwerij NV milik pengusaha Jerman yang didirikan pada 1932. Perusahaan itu kemudian dibeli pengusaha Belanda dan berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij.

Saham perusahaan itu kemudian diserahkan ke Pemprov DKI tahun 1967, pada masa Gubernur Ali Sadikin, sesuai Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967.

Perusahaan itu kemudian berganti nama menjadi PT Delta Djakarta.

Saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta Tbk sebesar 26,25 persen. Secara rata-rata tiap tahun, PT Delta Djakarta menyumbang dividen Rp 38 miliar ke Pemprov DKI.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/14/09052611/saat-rencana-penjualan-saham-dki-di-pt-delta-dikritik-seperti-kelola

Terkini Lainnya

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke