Salin Artikel

Polda Metro Imbau Warga yang Kehilangan Mobil Melapor Lewat Nomor Ini

Polda Metro Jaya mengamankan 53 mobil yang merupakan barang bukti kasus pencurian dan penggelapan dengan AB sebagai tersangka penadah mobil.

Menurut Argo, warga yang kehilangan mobilnya bisa menghubungi Briptu M Rikzi dengan nomor 081293756195 dan Bripda Hanifan dengan nomor telepon 0895391303239.

"Info ke masyarakat misalnya ada yang menjadi korban dan laporan ke Polda Metro Jaya silakan ditanyakan ke call center ini," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (14/3/2019).

Warga yang merasa kehilangan mobil selanjutnya bisa mendatangi Polda Merto Jaya dengan membawa surat-surat kendaraannya.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengimbau warga untuk berhati-hati terhadap tindak pidana pencurian dan penggelapan mobil.

Agar terhindar dari penipuan dan pencurian mobil, kata dia, sebaiknya warga tak memberikan kendaraannya kepada pihak lain selama kendaraan itu masih berstatus kredit.

Ini merujuk pada Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Pasal itu berbunyi "Pemberi fidusia (debitur) dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia (kreditur)".

"Artinya, untuk mengurangi risiko kendaraan digelapkan, perlu dipahami oleh masyarakat bahwa kendaraan yang masih dalam proses kredit itu dilarang untuk dipindahtangankan atau disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari pihak finance," kata dia.

Mengenai temuan 53 mobil, kasus ini berawal dari penangkapan seorang pencuri mobil yang bermodus melamar sebagai sopir pribadi.

Saat itu, seorang WNA asal Korea Selatan sedang mencari sopir pribadi.

Kemudian, tersangka AH (39) melamar menjadi sopir pribadi WNA tersebut.

AH bertugas mengantarkan majikannya itu bekerja ke Menara Jamsostek. Baru dua hari bekerja, tersangka melarikan kendaraan majikannya itu ke luar Jakarta.

Mengetahui kejadian tersebut, korban didampingi kerabatnya melaporkan hal itu ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan.

Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena mobil curian itu diduga dibawa AH ke luar Jakarta.

Berdasarkan pengakuan AH, mobil itu dijual ke seorang penadah berinisial AB (45) dengan harga Rp 65 juta. Kemudian, AB ditangkap di Tegal, Jawa Tengah.

Ketika diamankan, AB mengaku sudah bekerja sebagai penadah cukup lama dan tidak bekerja sendiri.

Polisi pun mengamankan penadah lainnya, yakni ES (39), RH (39), AY (43), EL (43), dan HJ (43).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/14/20524001/polda-metro-imbau-warga-yang-kehilangan-mobil-melapor-lewat-nomor-ini

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke