"Tersangka merupakan sopir pribadi dari korban berinisial S," kata Wadir Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary di Polda Metero Jaya, Sabtu (18/5/2019).
Aksi perampokan itu terjadi di kediaman korban di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Semua berawal ketika korban tengah menerima uang setoran hasil penjualan bensin dari stafnya.
Tiba-tiba pelaku datang ke rumah korban dan mengambil uang puluhan juta milik korban.
Tidak hanya menggasak uang, tersangka juga menganiaya korban. Hartono pun menderita luka memar di bagian kepala.
Korban tidak sempat melihat wajah tersangka saat peristiwa itu terjadi.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian. Beberapa saksi turut diperiksa.
Salah satu yang diperiksa adalah S, sopir korban. Saat diperiksa, polisi mencurigai keterangan yang diberikan S.
"Keterangnya atau alibinya tidak bisa dibuktikan sehingga kami periksa secara intensif hingga akhirnya yang bersangkutan mengaku," kata Ade.
Dari pengakuan itulah, pihaknya segera melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
"Dari penggeledahan itulah, uang hasil rampokan senilai 84 juta berhasil ditemukan,"
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukum penjara 9 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/18/18524971/bos-spbu-dirampok-sopirnya-sendiri-puluhan-juta-raib