Dalam video tersebut, Sofyan diduga menyuarakan upaya makar.
"Ada ucapan (makar) dalam bentuk video, kan, kita sudah gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar perkara itu, statusnya (Sofyan Jacob) dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Kendati demikian, Argo tak merinci ucapan makar yang disuarakan Sofyan tersebut.
"Saya enggak lihat videonya, tentunya penyidik sudah lebih paham. Namanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti sudah memenuhi unsur (dugaan makar)," ucapnya.
Sofyan dilaporkan bersamaan dengan kasus dugaan makar Eggi Sudjana beberapa waktu lalu ke Bareskrim Mabes Polri.
Namun, kasus Eggi diproses lebih cepat sehingga Eggi lebih dulu jadi tersangka dibanding Sofyan.
Sofyan disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/11/12194381/polisi-kantongi-bukti-video-mantan-kapolda-metro-jaya-serukan-makar