Ia mengatakan, kontribusi sudah terlanjur diserahkan, sehingga pengembang harus diizinkan untuk membangun.
"Kasihan dong orang sudah nyumbang buat infrastruktur DKI, ada yang waduk-waduk, ada yang bikin tanggul. Ada yang bikin jalan inspeksi, kan begitu, toh enggak mungkin hilang," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Menurut Saefullah, kontribusi tambahan dikonversi menjadi pembangunan. Ia mengatakan DKI tak lagi memerlukan aturan soal kontribusi tambahan karena Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) sudah dicabut.
Saefullah mengatakan hanya Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang akan dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta.
"RTRKS Pantura, itu kelihatannya kita tidak akan bahas lagi. Hanya RZWP3K ke DPRD untuk mengatur pantai utara setelah 12 mil termasuk Pulau Seribu," kata Saefullah.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Anies mengatakan penerbitan IMB berbeda dengan pembatalan reklamasi yang dijanjikannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/18/21195261/sekda-dki-kasihan-pengembang-reklamasi-sudah-menyumbang-untuk