Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, Rachmad ditangkap polisi di Jalan Ciremai Raya, Kota Bekasi, tepatnya di depan SMA Negeri 2 Kota Bekasi pada Jumat (14/6/2019).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di lokasi.
"Anggota kemudian melakukan observasi di lapangan dan mendapatkan infomasi yang cukup terkait pelaku," kata Erna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2019).
Setelah mendapatkan identitas lengkap pelaku, polisi mengikuti pergerakan dan menggeledah rumah pelaku.
"Anggota langsung melakukan penggeledahan kepada tersangka, didapatkan satu paket ganja yang disimpan di dalam helm dipakainya," ujarnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan polisi adalah satu bungkus kertas putih berisi ganja seberat 4,00 gram. Diduga satu paket ganja tersebut akan diberikan kepada pembeli yang sudah janjian dengan pelaku di TKP.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui asal pelaku bisa mendapatkan narkotika tersebut.
Akibat perbutannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/19/13024941/sembunyikan-ganja-dalam-helm-pemuda-di-bekasi-ditangkap-polisi