JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan pengendara mobil Jeep Rubicon berinisial PDK yang menabrak pengendara motor NMAX inisial LM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Diketahui, polisi telah menetapkan PDK sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya tak menahan PDK karena ia bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
"Tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif datang memenuhi panggilan pertama kemarin," kata Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
PDK diperiksa selama lebih dari 12 jam pada Senin (15/7/2019) kemarin.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan PDK terbukti lalai dalam mengendarai mobil Jeep Rubicon tersebut hingga menyebabkan orang lain terluka.
"Tersangka melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ancaman hukumannya satu tahun atau denda Rp 1 juta," ungkap Nasir.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan lalu lintas antara pengendara Jeep Rubicon berinisial PDK dan pengendara NMAX berinisial LM terjadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2019) pagi.
Pengendara Jeep Rubicon itu sempat mengantarkan korban ke Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan guna mendapatkan perawatan medis.
Akibat kecelakaan tersebut, LM menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan.
"Korban mengalami luka pada pipi kiri, dahi kiri lecet, bibir atas lecet, hidung lecet, kepala belakang memar, dan pinggang memar," kata Nasir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/16/11270081/polisi-tak-menahan-pengendara-jeep-rubicon-yang-tabrak-panitia-milo-run