Salin Artikel

Duduk Perkara Ribut-ribut soal PPDB Tahap Dua di Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com -  Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem dua tahap di Bekasi, Jawa Barat menuai silang pendapat.

Sejumlah pengelola swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menganggap PPDB tahap dua merupakan salah satu contoh tindakan pilih kasih Pemerintah Kota Bekasi yang hanya mementingkan sekolah negeri.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi membuka PPDB tahap dua pada 8-9 Juli 2019 lalu. Mereka mengklaim bahwa tahap dua dibuka karena masih tersisa sejumlah kursi kosong dari jalur PPDB yang sepi peminat atau calon-calon siswa yang tak lolos verifikasi.

Di satu sisi BMPS menilai sistem ini justru membuat orangtua siswa yang tak lolos PPDB tahap satu batal mendaftarkan anaknya di sekolah swasta.

Dengan demikian beberapa sekolah swasta di Bekasi diklaim BMPS kekurangan siswa pada tahun ajaran kali ini. Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, sistem ini dianggap tak sesuai regulasi pemerintah pusat.

"Kita soroti dari awal, Pemkot Bekasi menyelenggarakan PPDB sudah bertentangan dengan peraturan menteri yang ada. Istilahnya, kan tidak ada tahap kedua. Kita sampaikan saat bertemu dengan dinas kemarin, kita tanyakan dasarnya apa, secara prosedur dan hukum, mereka tidak bisa jawab," jelas Sekretaris BMPS Kota Bekasi Ayung Sardi Dauly kepada Kompas.com Selasa (16/7/2019) malam.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah membantah tudingan itu. Pria yang akrab dipanggil Inay menyebut PPDB dua tahap diselenggarakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019.

Peraturan tersebut, menurut dia, bertujuan untuk menerjemahkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 agar sesuai dengan keadaan di Kota Bekasi.

"Itu kan kebijakan wali kota untuk bagaimana dia bisa mengatur. Makanya dibuat Undang Undang, ada peraturan pemerintah, ada permen (peraturan menteri), peraturan daerah, ada peraturan wali kota (perwal). Nah, perwal ini yang mengatur untuk bagaimana regulasi ini (Permendikbud) bisa dilaksanakan (di Bekasi)," kata Inay saat dikonfirmasi Selasa sore.

"Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 memang kita melakukan 2 tahap. Tahap 1 online, tahap 2 kalau ada bangku kosong. Kalau tahap 1 penuh semua, ya tahap 2 tidak usah," lanjutnya.  

Inay pun mengklaim bahwa penyusunan perwal tersebut telah didiskusikan bersama para pengelola sekolah swasta.

Adu tafsir

Inayatullah menyatakan, penerbitan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 bertujuan untuk mengatur peraturan menteri secara teknis sekilas tak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Pasal 3 menyebut, peraturan menteri ini bertujuan salah satunya untuk digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB sesuai kewenangannya.

Mengenai sistem PPDB dua tahap pun bukannya tanpa landasan hukum, kecuali jika landasan hukum yang dimaksud hanyalah Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Sebab, sebagai pihak yang berwenang membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB, Wali Kota Bekasi telah mengatur PPDB dua tahap ini dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 yang diundangkan sejak 31 Mei 2019.

Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b tertulis, "tahap II penerimaan calon peserta didik baru hanya untuk jalur zonasi, dilaksanakan apabila terdapat daya tampung yang belum terpenuhi atau adanya bangku kosong dimulai tanggal 8 (delapan) sampai dengan 9 (sembilan) Juli 2019."

Akan tetapi, Ayung Sardi Dauly menganggap Pemerintah Kota Bekasi sengaja menerbitkan peraturan sendiri guna mengadakan PPDB tahap dua melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 tersebut.

"Pemkot Bekasi menggunakan perwal tidak sesuai permen, di mana jalur zonasi (radius) itu harusnya 90 persen. Kota Bekasi hanya 87 persen. Dia buat kuota jalur perpindahan orangtua 5 persen. Sementara perpindahan kan enggak seluruhnya orangtua pindah ke Kota Bekasi. Itu disiasati saja sehingga ada kuota kosong dan dimanfaatkan oknum-oknum untuk menjanjikan (kursi di sekolah negeri)," ujar Ayung protes.

Namun, dalam Peraturan Wali Kota  Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 Pasal 10, tercantum bahwa jalur zonasi berbasis jarak di Bekasi sebesar 93 persen dari daya tampung, terdiri dari: (1) 83 persen berbasis radius dengan ketentuan calon peserta didik baru wajib mengikuti verifikasi Kartu Keluarga untuk menentukan titik koordinat dan (2) 10 persen berbasis afirmasi.

Sementara itu, jalur perpindahan tugas orangtua (khusus PNS, pegawai BUMN, dan TNI/Polri) sebesar 5 persen dari daya tampung untuk calon murid SD dan 1 persen dari daya tampung berbasis nilai USBN untuk calon siswa SMP.

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 Pasal 6 huruf e dan Pasal 10 huruf c.

Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota  Bekasi Nomor 54 Tahun sekilas tak bertabrakan dengan Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang jalur pendaftaran PPDB.

Di sana termuat, jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Saling silang pendapat antara Badan Musyawarah Perguruan Swasta dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih terus berlangsung. BMPS Kota Bekasi bersikeras bertemu dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi guna menyampaikan aspirasi mereka.

Selasa (16/7/2019) kemarin, BMPS Kota Bekasi sempat unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bekasi dan menemui jajaran dinas pendidikan. Namun, negosiasi buntu.

"Karena yang punya kebijakan wali kota. Kami dengan dinas (pendidikan) sudah sering diskusi, mereka beralasan masalah ini kebijakan wali kota. Mereka bilang, 'Akan kami sampaikan ke walikota, kami hanya menjalankan'. Pejabat yang di dalam enggak bisa berikan jawaban terhadap apa yang kami tuntut," ungkapnya.

Ayung mengklaim pihaknya kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa dengan skala yang lebih besar pada pekan depan bila Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tak kunjung menemui BMPS dalam waktu sepekan sejak aksi unjuk rasa perdana yang digelar, Selasa.  

Jika masih gagal, Ayung mengklaim pihaknya bakal melayangkan somasi ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/17/12550101/duduk-perkara-ribut-ribut-soal-ppdb-tahap-dua-di-bekasi

Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke