Salin Artikel

Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Jakarta.

Polisi mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti 10 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China. 

Masing-masing tersangka berinisial ND alies EN, BDT, HND, BCK, BBR, PN, dan JG. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke pihak Polda Metro Jaya pada Juni 2019.

Argo menyebut, pihaknya kemudian membentuk tim untuk mengidentifikasi para tersangka

"Akhirnya tim mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan barang (sabu) yang masuk melalui jalur laut dari Malaysia melalui Tanjung Pinang lalu menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Argo menjelaskan, polisi awalnya membuntuti tersangka BDT dan HND di Pelabuhan Tanjung Priok sebelum mengamankan keduanya.

Masing-masing tersangka membawa tas ransel yang berisi sabu seberat 5 kilogram, sehingga total yang dibawa adalah 10 kilogram.

Selanjutnya, keduanya dijemput oleh tersangka ND dan BCK menuju Jalan Niaga Hijau, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Barang haram tersebut nantinya dibagikan kepada tersangka BBR, PN, dan JG.

"Awalnya BBR datang dan mengambil 2 kilogram (sabu), kemudian dia pergi. Lalu, datang lagi tersangka PN mengambil 3 kilogram (sabu). Terakhir, tersangka JG mengambil 2 kilogram (sabu). Sisanya (3 kilogram sabu) dibawa tersangka ND," jelas Argo. 

Barang haram itu nantinya akan diedarkan para tersangka di wilayah Jakarta.

Argo mengungkapkan, tersangka ND adalah otak dari sindikat peredaran sabu-sabu tersebut.

Ia juga merupakan residivis kasus yang sama dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 2 bulan.

Saat ini, polisi masih menyelidiki daerah peredaran sabu-sabu tersebut.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/08/18081881/polisi-gagalkan-peredaran-10-kilogram-sabu-jaringan-malaysia-indonesia

Terkini Lainnya

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke